Soeninik Soesamto alias Nanik Santoso, tersangka penipuan kerja sama katering di PT PAL, kabur saat akan diserahkan ke Kejari Tanjung Perak.
Penyidik Polrestabes Surabaya telah menetapkan Nanik sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sejak 2024. Namun, ia melarikan diri saat pelimpahan tahap II.
Kuasa hukum korban, Janaek Situmeang, mengungkapkan kliennya mengenal Nanik pada 2019 saat jual beli rumah di Citraland. Dari situlah relasi bisnis mereka bermula.
Nanik lalu menawarkan investasi katering kepada korban, Leonardo, dengan janji pesanan rutin 4.000 boks per hari dari PT PAL. Total investasi mencapai Rp3,425 miliar.
"Awalnya kerja sama berjalan lancar dan Leonardo menerima keuntungan Rp1,02 miliar. Namun, sisanya Rp2,405 miliar tak dikembalikan meski sudah disomasi berkali-kali," kata Janaek, Jumat (3/10/2025).
Rudy Talakapeta, kuasa hukum lainnya, menyebut Nanik sempat memberikan cek jaminan yang ditolak bank karena saldo tidak mencukupi. Setelah itu, ia hilang kontak total.
Penyidik tak menahan Nanik dengan alasan kooperatif. Namun, begitu berkas dinyatakan lengkap (P21), ia tak muncul dan tak bisa dihubungi. Kini statusnya buronan.
Polrestabes Surabaya resmi menetapkan Nanik sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Humas Polrestabes AKP Rina Shanty Dewi membenarkan penerbitan surat DPO tersebut.
Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, juga memastikan berkas perkara sudah lengkap, tetapi tersangka mangkir saat tahap II dan barang bukti belum diserahkan.
Janaek menambahkan, penyidik menemukan dua identitas berbeda milik tersangka, yakni atas nama Nanik Santoso dan Soeninik Soesamto yang digunakan bergantian.
Pihak korban berharap aparat segera menangkap tersangka demi keadilan. Mereka menyesalkan penyidik tak menahan Nanik sejak awal meski nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi pelajaran penting agar investasi dilakukan dengan kehati-hatian dan memastikan legalitas mitra bisnis agar tak terjerumus dalam modus penipuan serupa.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar