Aktris Sandra Dewi resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10), terkait penyitaan sejumlah aset pribadinya dalam kasus korupsi Harvey Moeis.
Sidang keberatan ini menyita perhatian publik karena menyangkut penyitaan tas mewah, mobil, serta beberapa barang pribadi yang dinilai tidak terkait dengan perkara korupsi tersebut.
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa Sandra menjadi salah satu pemohon dalam perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.P st, bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.
"Benar, sidang keberatan penyitaan aset sedang berlangsung. Pemohon meminta agar aset yang dirampas negara dikembalikan," ujar Andi Saputra kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/10).
Sandra Dewi mengajukan keberatan sebagai pihak ketiga beritikad baik. la menegaskan seluruh aset disita bukan hasil tindak pidana, melainkan hasil kerja pribadi dan hadiah sah.
Dalam permohonannya, Sandra juga menjelaskan bahwa ia memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sebelum menikah, sehingga aset tersebut bukan milik bersama.
Perempuan kelahiran Pangkalpinang ini menilai penyitaan aset tanpa pembuktian jelas telah merugikan hak pribadinya. la berharap hakim memberikan keadilan dan mempertimbangkan bukti objektif.
Kuasa hukum Sandra menyebut permintaan pengembalian aset bukan pembelaan terhadap Harvey, tetapi bentuk perlindungan hukum bagi istri yang kehilangan hak miliknya secara sepihak.
Publik menilai langkah hukum Sandra sebagai upaya berani melawan stigma bahwa seluruh harta keluarga terpidana pasti hasil korupsi tanpa melihat fakta yang sesungguhnya.
Sidang keberatan ini masih berlanjut di PN Jakarta Pusat. Keputusan hakim akan menjadi penentu apakah tas dan mobil hadiah ulang tahun itu dikembalikan kepadanya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar