Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, resmi mencabut gugatan penyitaan aset senilai Rp33 miliar dalam kasus korupsi timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah mencabut gugatan itu dilakukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim PN Jakarta Pusat membacakan kesimpulan dalam sidang keberatan penyitaan aset.
Majelis Hakim yang dipimpin Rios Rahmanto menerima pencabutan tersebut dan menyatakan sidang keberatan otomatis berakhir tanpa putusan lanjutan dari pengadilan.
"Para pemohon memberikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025 dan menyatakan tunduk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim Rios Rahmanto.
Aset yang sempat disengketakan meliputi dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Pakubuwono, rumah di Permata Regency, serta puluhan tas mewah.
Sandra juga sempat menggugat penyitaan perhiasan, 88 tas branded, rumah di Jakarta Selatan, dan deposito senilai Rp33 miliar yang diklaim sebagai miliknya pribadi.
Keputusan ini menandai sikap Sandra Dewi yang memilih patuh pada proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya hasil perkara kepada otoritas penegak hukum.
Dalam kasus ini, suaminya Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga timah yang menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Publik menilai langkah Sandra sebagai bentuk kedewasaan hukum dan upaya menjaga nama baik keluarga di tengah sorotan tajam masyarakat dan media sosial.
Pengamat hukum menilai tindakan mencabut gugatan ini dapat mempercepat penyelesaian perkara, sekaligus menunjukkan sikap kooperatif terhadap lembaga peradilan Indonesia.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa ketaatan hukum dan transparansi publik tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas di tengah badai persoalan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar