Wakil Wali Kota Blitar, Jawa Timur, dilaporkan pengusaha asal Makassar atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp214 juta terkait Pilkada 2024.
Kasus ini mencuat setelah pengusaha asal Makassar melaporkan ETS, Wakil Wali Kota Blitar, yang diduga tidak melunasi utang senilai Rp214 juta.
Uang itu disebut digunakan ETS untuk kebutuhan kampanye saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, namun belum dikembalikan hingga kini.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan laporan tersebut dan menyebut ETS belum memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik.
"Benar, yang bersangkutan sudah dipanggil untuk klarifikasi, namun hingga saat ini belum sempat hadir," ujar Wahiduddin kepada wartawan, Jumat (18/10/2025).
Laporan terhadap ETS tercatat dengan nomor: LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 27 Desember 2024 dan kini ditindaklanjuti penyidik.
Penyelidikan kasus ini sempat tertunda, namun pada 8 Juli 2025, Polrestabes Makassar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan resmi dengan nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025.
Sumber kepolisian menyebut, penyidik tengah menelusuri bukti transfer, percakapan, serta dokumen pengeluaran dana yang diduga terkait dengan utang politik ETS.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif dan menggambarkan tantangan integritas pejabat daerah menjelang siklus politik baru.
Sejumlah pihak berharap aparat menindak tegas dugaan pelanggaran hukum tanpa pandang jabatan, guna menegakkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Kasus dugaan penggelapan Wawali Blitar ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya integritas, transparansi, dan tanggung jawab publik dalam politik lokal.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar