Presiden Prabowo Subianto memerintahkan BPJS Kesehatan menghapus tunggakan iuran peserta JKN yang mencapai Rp7,6 triliun, demi pemberdayaan dan keadilan sosial.
Rapat pembahasan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan telah digelar. BPJS menegaskan siap melaksanakan arahan Presiden Prabowo untuk menghapus tunggakan iuran masyarakat yang menahun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan pemerintah sanggup melunasi seluruh tunggakan peserta. "Insyaallah tidak ada masalah," ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Ali menyebut, BPJS Kesehatan telah menyiapkan langkah teknis pelaksanaan kebijakan ini. "Presiden atau Menko akan menyampaikan kebijakan secara resmi," tegasnya.
Sebelumnya, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan, ada sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran selama bertahun-tahun.
Nilai tunggakan peserta mencapai Rp7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban administratif lain yang masih diverifikasi. Pemerintah berkomitmen menanggung seluruh beban tersebut.
Cak Imin menargetkan kebijakan pemutihan dapat dieksekusi pada November 2025. "Saya ingin utang iuran masyarakat dibebaskan, agar bisa mulai dari nol," ujarnya.
la berharap langkah ini menjadi titik balik pelayanan kesehatan nasional yang lebih inklusif. "Setelah dilunasi pemerintah, peserta bisa membayar iuran baru tanpa beban," lanjutnya.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima laporan resmi terkait rencana pemutihan. "Saya pun baru menanyakan ke Sekjen, belum ada informasi detail," katanya.
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan kebijakan ini masih dalam tahap kajian. Pemerintah berhati-hati menghitung dampak fiskal agar tidak membebani APBN.
Pemutihan BPJS Kesehatan ini diharapkan menjadi langkah nyata pemerintahan Prabowo dalam membangun sistem jaminan sosial yang adil, inklusif, dan berpihak pada rakyat kecil.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar