Polisi mengimbau masyarakat mewaspadai modus kriminal penyebaran ranjau paku di jalan raya yang kerap memakan korban pengendara di berbagai kota besar Indonesia.
Fenomena ranjau paku kembali marak di sejumlah ruas jalan perkotaan, terutama di area padat kendaraan dan dekat lokasi tambal ban liar yang diduga bersekongkol.
Pelaku biasanya beraksi pada pagi buta saat jalan sepi, atau ketika lalu lintas padat namun bergerak perlahan untuk memudahkan korban melindas ranjau tersebut.
Tujuan utama penyebaran paku ini adalah agar pengendara terpaksa menggunakan jasa tambal ban liar, bahkan dalam beberapa kasus menjadi sasaran perampokan kendaraan.
Titik rawan ranjau paku biasanya berada di bawah flyover, underpass, jalur lambat dekat trotoar, hingga area minim penerangan yang kerap luput dari pantauan aparat.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak sendiri bila menemukan pelaku, tetapi segera mendokumentasikan dan melapor ke Hotline Polisi 110 atau kantor terdekat.
Selain itu, pengendara diimbau mengurangi kecepatan di area rawan, menghindari jalur kiri, serta tidak melindas sampah atau genangan air di jalan berlubang.
Penggunaan lampu kendaraan yang terang di malam hari juga sangat disarankan agar pengemudi dapat melihat benda kecil berbahaya di permukaan jalan.
Polisi menegaskan pelaku penyebar ranjau paku dapat dijerat Pasal 192 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun bila mengakibatkan korban jiwa.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena mengancam keselamatan publik dan mencoreng wajah keamanan jalan raya yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pengguna.
Masyarakat diminta tetap waspada, aktif melapor, dan tidak menormalisasi kejahatan jalanan. Keselamatan bersama dimulai dari kepedulian dan keberanian bertindak benar.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar