Pengadilan menolak gugatan perdata pencemaran nama baik yang diajukan berdasarkan putusan pidana, karena penggugat sebelumnya dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh hakim.
Putusan menarik ini menyoroti relasi antara perkara pidana dan perdata, khususnya dalam konteks gugatan pencemaran nama baik yang didasarkan pada hasil vonis pidana.
Hakim menilai bahwa putusan pidana yang menyatakan seseorang tidak bersalah tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi dalam perkara perdata.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan, laporan pidana adalah mekanisme hukum yang sah, bukan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana digugat oleh penggugat.
Sistem hukum Indonesia memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat, sebagai wujud ketaatan terhadap prinsip negara hukum.
Langkah tersebut dianggap lebih konstitusional dibanding menyelesaikan masalah melalui tindakan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan keresahan sosial.
Hakim juga menekankan pentingnya memahami bahwa laporan pidana merupakan hak hukum warga, bukan tindakan yang otomatis mencemarkan nama pihak lain.
"Melaporkan seseorang ke aparat penegak hukum adalah bentuk ketaatan terhadap hukum, bukan pelanggaran," demikian ditegaskan dalam pertimbangan majelis hakim.
Putusan ini diharapkan menjadi pencerahan bagi masyarakat dalam memahami perbedaan substansial antara tanggung jawab pidana dan perdata dalam perkara hukum di Indonesia.
Kasus ini sekaligus mengingatkan publik bahwa hukum bertujuan menjaga keseimbangan keadilan, bukan sebagai alat untuk saling menjatuhkan antarwarga negara.
Putusan tersebut menegaskan kembali esensi negara hukum: setiap warga berhak mencari keadilan melalui mekanisme resmi tanpa takut dituding mencemarkan nama baik.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar