Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas ilegal pemanfaatan ruang laut di lima lokasi pada 6–9 Oktober 2025.
KKP menindak tegas kegiatan reklamasi terminal khusus tanpa izin KKPRL di Halmahera Timur dan Kabupaten Karimun. Langkah ini dilakukan demi menjaga ekosistem laut nasional.
Tindakan penyegelan dilakukan oleh Polisi Khusus PWP3K Direktorat Jenderal PSDKP. Empat lokasi berada di Halmahera Timur, meliputi area milik PT JAS, PT MJL, PT ANI, dan PT AR.
Sementara satu lokasi lainnya, milik PT MDP di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, juga disegel karena melakukan reklamasi tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundangan.
“Dalam seminggu ini total lima lokasi telah disegel, dengan luasan 12,519 hektare di Haltim dan 0,291 hektare di Karimun,” kata Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono.
Ia menjelaskan, penyegelan tersebut bertepatan dengan Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka HUT ke-26 KKP, menegaskan komitmen menjaga laut dari kegiatan ilegal.
Pengawasan awal dilakukan oleh tim Polsus PWP3K yang menemukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin. Kegiatan itu berpotensi merusak wilayah pesisir dan mengganggu keseimbangan ekosistem laut.
Tindakan penghentian ini merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut dan regulasi lain terkait izin berbasis risiko.
“KKP akan mendalami kasus ini dan memastikan semua pemeriksaan dilakukan sesuai aturan. Ini bukti nyata komitmen kami menjaga sumber daya kelautan,” ujar Ipunk.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya dokumen KKPRL untuk menjaga harmonisasi kegiatan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan laut Indonesia.
Melalui tindakan tegas ini, KKP ingin memastikan setiap jengkal ruang laut dikelola secara legal, lestari, dan berpihak pada masa depan generasi bangsa.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar