Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh saat menyampaikan paparan tentang revisi Peraturan Bersama MA dan KY 2026 di Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., menegaskan pentingnya memperkuat integritas, independensi, dan keadilan substantif dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman demi menjaga marwah peradilan nasional.
Langkah strategis ini disampaikannya saat menjadi narasumber utama Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026 terkait revisi Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Rabu (15/07/2026).
Forum tersebut secara khusus membahas perubahan regulasi Nomor 03/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama.
Selain itu, agenda ini mengkaji revisi Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 04/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 04/PB/P.KY/09/2012 mengenai Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, serta Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Keadilan Substantif dan Etik Profesi
Prof. Zudan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tidak melihat hakim sebatas pelaksana hukum positif yang kaku, melainkan sebagai penjaga keadilan yang mengemban amanah moral besar berdasarkan nurani.
"Hakim harus berupaya keras membuang kepentingan pribadi demi mencerminkan sifat-sifat ilahiah Tuhan yang penuh kasih sayang dan menjunjung keadilan mutlak. Mengingat pengetahuan manusia terbatas, saya mengajak para hakim untuk berani melampaui pendekatan hukum positivisme yang kaku, serta lebih mengedepankan hati nurani, empati, dan keadilan substantif," ujar Prof. Zudan.
Pembagian kewenangan pengawasan teknis yudisial oleh MA dan perilaku oleh KY dinilai harus tetap dipertahankan guna menjaga mekanisme checks and balances. Kendati demikian, aturan baru ini diharapkan mampu memberikan batasan yang lebih jelas mengenai ruang lingkup kehidupan profesional dan pribadi para pengadil.
"Harus ada batasan kehidupan personal, agar masyarakat maupun pengawas tidak menuntut kesempurnaan profesi hakim selama 24 jam penuh. Hakim tetap memiliki ruang sebagai warga negara, misalnya untuk bersantai di ruang publik sepanjang tidak melanggar kode etik," jelasnya.
Usulan Teknis Filtrasi Pelanggaran
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, memberikan rekomendasi praktis berupa pembentukan mekanisme filter awal. Langkah filtrasi ini krusial untuk memisahkan dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan persoalan teknis yudisial murni.
Wisudo juga mengusulkan kepastian batas waktu pemeriksaan di Majelis Kehormatan Hakim, skema pembebasan tugas sementara bagi hakim terperiksa, hingga pemanfaatan sidang daring demi mengatasi kendala geografis.
Agenda FGD hibrida ini diawali paparan akademis Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Heru Susetyo, serta dihadiri jajaran petinggi peradilan seperti Muh. Djauhar Setyadi, Dr. Andi Akram, dan Kusman.
Melalui sinergi ini, komitmen kolaborasi antarlembaga diharapkan terus melengkapi demi menjaga martwah kekuasaan kehakiman secara kokoh.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#RevisiPeraturanBersama2026 #MahkamahAgung #KomisiYudisial #EtikHakim #KeadilanSubstantif #BKN #ReformasiHukum #MajelisKehormatanHakim #IndependensiPeradilan #HukumIndonesia










Tidak ada komentar:
Posting Komentar