Achmad Wahyu Utomo menegaskan kenaikan kesejahteraan hakim menjadi ujian integritas dalam rapat pembinaan di Pengadilan Negeri Raha, Kamis (29/1/2026).
Peningkatan kesejahteraan hakim disebut bukan akhir perjuangan, melainkan awal ujian moral untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Kesejahteraan dan Tuntutan Integritas
Ketua PN Raha menilai kebijakan peningkatan kesejahteraan harus diikuti standar integritas lebih tinggi. Menurutnya, tunjangan bukan sekadar fasilitas, melainkan tanggung jawab moral yang melekat pada profesi hakim.
Ia menyampaikan bahwa negara telah memberikan penghargaan nyata melalui kebijakan tersebut. Karena itu, para hakim diminta membalasnya dengan kinerja profesional serta menjauhi praktik yang berpotensi merusak institusi peradilan.
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa kondisi ekonomi yang lebih stabil tidak boleh menyisakan ruang bagi perilaku tidak profesional. Hakim harus tetap independen dan tidak terpengaruh intervensi pihak mana pun.
Pernyataan itu disampaikan di hadapan jajaran hakim dalam rapat pembinaan internal. Forum tersebut menekankan pentingnya menjaga standar etika sekaligus memperkuat kualitas putusan pengadilan.
Ia menggambarkan kebijakan kesejahteraan sebagai bentuk kontrak sosial baru antara negara, aparat peradilan, dan masyarakat. Negara memberi jaminan hidup layak, sementara hakim wajib menjaga marwah profesi.
Kepercayaan Publik Jadi Tolak Ukur
Menurutnya, aset terpenting lembaga peradilan bukan sekadar kewenangan hukum, melainkan kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan itu, legitimasi moral lembaga akan melemah.
Karena itu, ia meminta seluruh hakim memandang peningkatan kesejahteraan sebagai momentum evaluasi diri. Integritas, kata dia, harus menjadi standar utama dalam setiap putusan.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi profesionalisme di tengah sorotan publik terhadap lembaga peradilan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi faktor penentu kredibilitas institusi.
Menutup pembinaan, ia mengajak seluruh jajaran hakim PN Raha menjadikan kebijakan ini sebagai penguat reformasi peradilan. Fokusnya tidak hanya internal, tetapi juga peningkatan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Dengan dukungan kesejahteraan yang lebih memadai, lembaga tersebut berkomitmen membuktikan bahwa investasi negara pada aparatur peradilan dapat berbuah sistem hukum yang bersih dan berwibawa.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar