Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji KUHAP di Jakarta, Kamis (19/2/2026), atas gugatan mahasiswa UI terkait izin MA sebelum penangkapan hakim.
Gugatan Mahasiswa Soroti Hak Istimewa Hakim
Sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP digelar di Mahkamah Konstitusi dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan I.
Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 itu diajukan mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia yang mempersoalkan aturan penangkapan dan penahanan hakim.
Mereka menguji Pasal 98 dan 101 karena mewajibkan izin Ketua sebelum aparat bertindak terhadap hakim terduga pelaku tindak pidana.
Menurut pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus perlakuan istimewa berbasis jabatan yang dinilai tidak proporsional dalam sistem peradilan pidana.
Mereka berpendapat aturan itu berpotensi menghambat hak masyarakat memperjuangkan kepentingan hukum secara kolektif, terutama ketika dugaan pelanggaran melibatkan aparat peradilan.
Panel hakim yang memeriksa perkara terdiri dari Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadiir.
Pemohon meminta pasal tersebut dibatalkan. Alternatifnya, mereka mengusulkan tafsir inkonstitusional bersyarat dengan pengecualian kasus tertentu tanpa izin Ketua MA.
Hakim MK Soroti Legal Standing Pemohon
Dalam sidang, Saldi Isra menyoroti kedudukan hukum para pemohon. Ia meminta penjelasan konkret mengenai kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal yang digugat.
Menurut dia, pemohon harus menunjukkan hubungan sebab akibat yang jelas antara kerugian hak konstitusional dengan norma undang-undang yang diuji.
Saldi mengingatkan, permohonan bisa dinyatakan tidak diterima apabila argumentasi legal standing tidak mampu dibuktikan secara rasional dan terukur.
Ia juga menyarankan pemohon menelaah preseden putusan sebelumnya yang memuat pandangan lembaga peradilan mengenai perlindungan jabatan hakim.
Dalam catatannya, pernah ada pendapat bahwa pengecualian diperlukan pada kondisi tertentu. Namun dalam KUHAP terbaru, pengecualian tersebut justru dihapus.
Majelis memberi kesempatan satu kali perbaikan permohonan. Berkas revisi harus diserahkan ke kepaniteraan paling lambat 4 Maret 2026.
Sidang ini menjadi tahap awal sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan substansi. Putusan akhir nantinya akan menentukan konstitusionalitas aturan tersebut.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar