Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, yang divonis atas kasus ujaran kebencian, penistaan agama, serta pelanggaran UU ITE.
Kasus tersebut bermula dari konten YouTube yang menampilkan narasumber bernama Bambang, menuding ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo palsu, dan dinilai menimbulkan keonaran publik.
Pengadilan Negeri Surakarta memvonis Gus Nur enam tahun penjara pada 18 April 2023. Namun, Pengadilan Tinggi Semarang kemudian mengurangi hukuman menjadi empat tahun pada tahap banding.
Amnesti tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, Gus Nur termasuk dalam 1.178 narapidana yang mendapat pengampunan negara.
Saat amnesti diberikan, Gus Nur masih menjalani pidana di Rumah Tahanan Kelas I Surakarta. Namanya tercantum pada nomor 353 dalam daftar resmi Kementerian Hukum dan HAM.
Surat keputusan itu ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada 1 Agustus 2025, dan menjadi dasar hukum pembebasan Gus Nur dari sisa masa hukuman.
Sidang perdana perkara ini digelar pada 20 Desember 2022. Proses hukum berlangsung hingga banding, sebelum keputusan Presiden menghapuskan seluruh vonis melalui pemberian amnesti.
Keputusan Prabowo ini menimbulkan berbagai reaksi, mengingat kasus yang melibatkan Gus Nur sempat menjadi sorotan publik nasional karena menyangkut tuduhan terhadap Presiden sebelumnya.
Amnesti dinilai sebagai bentuk kebijakan politik negara yang mengedepankan rekonsiliasi dan stabilitas, meskipun tetap memunculkan polemik di ruang publik.
Langkah ini menjadi salah satu keputusan penting dalam masa awal kepemimpinan Prabowo, sekaligus menunjukkan pendekatan berbeda terhadap kasus-kasus kebebasan berekspresi dan hukum digital.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar