Isu soal dokter hanya menerima bayaran Rp2.000 per pasien dari BPJS Kesehatan sempat viral dan menimbulkan keresahan publik. Menanggapi hal tersebut, BPJS memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa kabar itu keliru dan disebabkan oleh salah persepsi terhadap sistem pembayaran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Rizzky, terdapat dua skema utama dalam JKN, yakni sistem kapitasi dan INA-CBG. Kapitasi diterapkan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik. Pembayaran dilakukan bulanan berdasarkan jumlah peserta terdaftar, bukan per pasien yang datang berobat.
Sistem kapitasi juga telah berkembang menjadi Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK), yang memberi insentif tambahan bagi fasilitas kesehatan dengan kinerja baik, seperti pelayanan tepat waktu dan minim rujukan yang tidak perlu.
Sementara itu, sistem INA-CBG digunakan di rumah sakit dan dihitung berdasarkan diagnosis dan tindakan medis. Skema ini mempertimbangkan kompleksitas layanan, sehingga rumah sakit hanya dibayar atas tindakan yang benar-benar dilakukan.
Rizzky menambahkan bahwa pembagian jasa pelayanan kepada tenaga medis ditentukan secara internal oleh masing-masing rumah sakit atau klinik. Artinya, BPJS tidak secara langsung menentukan jumlah honor dokter.
Dengan penjelasan ini, BPJS berharap masyarakat memiliki pemahaman yang lebih akurat tentang mekanisme JKN. Sistem pembayaran yang digunakan dirancang agar layanan kesehatan tetap berjalan efisien, adil, dan berkelanjutan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar