Pengkhianatan dalam rumah tangga kembali mencuat ke publik. Seorang perempuan berinisial Dira (36), ibu tiga anak, menggugat cerai suaminya setelah mengetahui sang suami menjalin hubungan terlarang dengan sepupunya sendiri.
Semua berawal saat Ayu (22), kerabat dari kampung, tinggal di rumah Dira dengan alasan mencari pekerjaan di Jakarta. Diterima dengan tangan terbuka, Ayu tinggal di kamar belakang rumah bersama keluarga Dira.
Namun, hubungan Ayu dan suami Dira perlahan berubah menjadi kedekatan yang mencurigakan. Suami Dira lebih banyak menghabiskan waktu bersama Ayu, bahkan lebih sering berbincang akrab dan tertawa bersama.
Hingga pada suatu malam, suami Dira tidak pulang. Ayu pun menghilang. Pukul 02.48 dini hari, Dira menerima pesan misterius melalui Instagram berisi voice note dan foto yang mengungkap fakta pahit—suaminya tinggal satu atap dengan Ayu di apartemen sewaan.
Uang rumah tangga yang dulu digunakan untuk membeli susu anak, kini justru membiayai perselingkuhan diam-diam. Ibu Dira pun memilih tidak tinggal diam.
Tiga bulan usai kejadian, ia menggandeng pengacara dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri. Bukti voice note, foto, transaksi rekening, hingga pengakuan suami menjadi dasar hukum.
Langkah hukum yang diambil meliputi gugatan cerai, permintaan hak asuh anak, tuntutan nafkah, ganti rugi moril, pemblokiran aset gabungan, serta somasi kepada pihak ketiga karena merusak ikatan pernikahan.
Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa perceraian sah bila terjadi pelanggaran berat dalam rumah tangga, termasuk perselingkuhan dan penelantaran emosional.
Kisah Dira menjadi pengingat bahwa pengkhianatan harus dilawan dengan keberanian dan jalur hukum. Ibu bukan hanya pelindung, tapi juga pejuang yang sah atas martabatnya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar