Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar empat produk kosmetik milik Dokter Samira atau Doktif karena pelanggaran komposisi bahan.
Keempat produk itu adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, ACC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.
Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menjelaskan terdapat perbedaan antara bahan yang diajukan saat proses notifikasi dengan yang digunakan dalam produksi massal.
Perbedaan ini dinilai berpotensi memicu reaksi alergi pada kulit sensitif dan membuat manfaat produk tidak sesuai klaim yang tertera di kemasan.
Menurut Taruna, risiko tersebut semakin berbahaya jika terdapat bahan tambahan yang tidak tercantum dalam label, karena bisa menimbulkan efek samping serius.
“Ketidaksesuaian ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat berdampak langsung pada kesehatan konsumen,” tegasnya di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menanggapi keputusan ini, Doktif mengklaim produknya tidak berbahaya. Ia bahkan mengapresiasi BPOM karena dianggap bertindak tegas dan adil dalam pengawasan.
BPOM menegaskan pencabutan izin ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
Lembaga itu juga mengimbau konsumen selalu memeriksa izin edar dan komposisi produk sebelum membeli, terutama kosmetik yang dijual secara daring.
Sebelumnya, BPOM juga telah merilis daftar merek kosmetik lain yang izinnya dicabut karena pelanggaran serupa, mulai dari ketidaksesuaian formula hingga klaim berlebihan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar