Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengaku heran melihat daftar pembayar pajak terbesar Indonesia tidak tercantum nama-nama orang terkaya versi Forbes.
Menurutnya, beberapa konglomerat dengan kekayaan luar biasa justru absen dari penghargaan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik tentang sistem perpajakan yang berlaku.
Laode menegaskan, investigasi KPK menemukan fakta mengejutkan bahwa banyak perusahaan besar didirikan dengan nama pihak lain, menyulitkan pelacakan kepemilikan sesungguhnya.
Di Indonesia, tarif pajak pribadi untuk penghasilan tinggi bisa mencapai lebih dari 30 persen. Bagi orang superkaya, penghematan sekecil satu persen bernilai miliaran rupiah.
Para konglomerat memanfaatkan pengetahuan hukum lintas negara, loophole, hingga tax treaty global. Inilah yang dikenal sebagai praktik tax engineering yang tetap beroperasi secara legal.
Firma akuntansi internasional Big Four bahkan memiliki divisi khusus bernama International Tax Services, Global Tax Planning, hingga Transfer Pricing Services untuk melayani strategi ini.
Skema penghindaran pajak dilakukan melalui jalur internasional. Misalnya, dana dikirim ke Singapura dengan tarif rendah, lalu dialihkan ke Hong Kong yang nol pajak luar negeri.
Dari sana, uang bisa masuk ke Uni Emirat Arab dengan pajak pribadi 0 persen, kemudian ke Belanda atau Luxembourg dengan perlindungan tax treaty Eropa.
Akhirnya, dana kembali ke Indonesia sebagai dividen bebas pajak, selama memenuhi persyaratan tertentu. Proses ini bisa terjadi hanya dalam hitungan jam.
Mengapa praktik ini legal? Karena seluruh jalurnya mengikuti hukum negara masing-masing. Masalahnya, aturan itu tidak pernah dirancang untuk masyarakat biasa.
Dampaknya serius. Pertama, terjadi capital outflow dengan dana besar diparkir di luar negeri. Kedua, penerimaan pajak Indonesia berkurang signifikan.
Ketiga, persaingan menjadi tidak adil. UMKM dan masyarakat kelas menengah harus membayar penuh, sementara konglomerat bisa menekan kewajibannya seminimal mungkin.
Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Hampir semua negara maju menghadapi permainan global serupa yang membuat orang kaya semakin kaya.
Laode menekankan, publik harus memahami mekanisme ini bukan untuk meniru, melainkan agar sadar bagaimana sistem perpajakan bekerja di level global.
Ia menyarankan masyarakat mulai memanfaatkan insentif pajak sah di Indonesia, seperti tax holiday atau program tax amnesty yang memang disediakan pemerintah.
Menurutnya, orang biasa harus membangun aset dengan struktur pajak efisien, bukan sekadar bekerja keras. Inilah kunci untuk bertahan di dunia high finance.
Pada akhirnya, pajak bagi orang kaya bukan sekadar kewajiban, melainkan permainan strategi. Siapa yang memahami aturan, dialah pemenang dalam pertarungan ekonomi global.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar