Aliansi Gerakan Menegakkan Keadilan (A-GMK) menggelar diskusi publik tentang sengketa Hotel Sultan di Jakarta, Sabtu (28/2/2026), di tengah proses hukum yang belum inkrah. Forum ini mengangkat tema “Menggugat Keadilan terhadap Pengusaha Pribumi: Kasus Pontjo Sutowo & Hotel Sultan”.
Nama pengusaha Pontjo Sutowo kembali disebut sebagai pihak yang menghadapi sengketa atas lahan dan bangunan hotel di kawasan Senayan. Dalam diskusi tersebut, sejumlah pembicara mempertanyakan konsistensi kebijakan pertanahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha nasional.
Sosiolog Musni Umar menyatakan negara memang memiliki kewenangan konstitusional atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, namun kewenangan itu, menurutnya, harus dijalankan secara proporsional dan transparan.
Ia menegaskan aspirasi A-GMK telah disampaikan melalui surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait.
Pandangan tersebut merefleksikan sikap kritis terhadap langkah hukum pemerintah. Namun, perkara Hotel Sultan sendiri telah melalui proses pengadilan.
Putusan Pengadilan dan Posisi Pemerintah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst menolak gugatan PT Indobuildco terkait pembaruan HGB Nomor 26 dan 27/Gelora.
Dalam amar putusan itu, majelis hakim mengabulkan gugatan rekonvensi Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), serta memerintahkan pengosongan lahan eks HGB untuk diserahkan kepada negara sebagai pemegang Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora.
Putusan tersebut dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun masih terdapat upaya hukum lanjutan.
Pemerintah melalui Sekretariat Negara sebelumnya menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset negara yang berada dalam pengelolaan HPL No. 1/Gelora.
Baca:
Sementara itu, PT Indobuildco telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan demikian, status hukum perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Perdebatan HGB dan HPL
Dalam diskusi A-GMK, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2013–2015, Hamdan Zoelva, memaparkan konstruksi hukum Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL). Ia menjelaskan bahwa HGB memiliki jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbarui sepanjang memenuhi syarat hukum.
Perbedaan tafsir muncul pada pertanyaan mendasar: apakah HGB Hotel Sultan berdiri di atas HPL atau merupakan hak yang berdiri mandiri sejak awal. Pemerintah berpendapat setiap perpanjangan HGB di atas HPL harus memperoleh persetujuan pemegang HPL, sedangkan pihak pengelola memiliki pandangan berbeda.
Kawasan hotel tersebut berada di sekitar kompleks Gelora Bung Karno yang secara hukum berstatus sebagai Badan Layanan Umum dengan fungsi pelayanan publik. Status ini menjadi bagian dari argumentasi pemerintah dalam menegaskan kepemilikan dan pengelolaan lahan.
Proses Masih Berlangsung
Selain perkara perdata, sengketa ini juga bergulir di ranah tata usaha negara terkait surat-surat administratif yang menjadi dasar penagihan royalti dan pengosongan. Beberapa putusan di tingkat PTUN juga masih dalam proses hukum lanjutan.
Dengan demikian, sengketa Hotel Sultan belum berakhir. Putusan tingkat pertama telah ada, tetapi upaya banding dan kemungkinan kasasi membuat perkara ini tetap terbuka secara hukum.
Diskusi A-GMK menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar konflik administratif, melainkan menyentuh dimensi kepastian hukum, kewenangan negara, serta relasi antara pengelolaan aset publik dan kepentingan usaha swasta. Pada akhirnya, penyelesaiannya akan ditentukan melalui mekanisme peradilan yang masih berjalan.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto





























