Sepuluh Konfederasi serikat buruh mendeklarasikan komitmen reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Jakarta, Kamis (26/2/2026), demi memperluas akses perlindungan bagi seluruh kategori pekerja.
Dua dekade berjalan, skema jaminan sosial nasional dianggap masih menyisakan celah besar. Perlindungan yang ada saat ini dinilai masih bersifat eksklusif bagi sektor formal, sementara jutaan pekerja informal dan kelompok rentan seolah terabaikan dari sistem.
Evaluasi 20 Tahun SJSN: Menambal Kesenjangan Perlindungan
Langkah ini ditegaskan dalam "Deklarasi Konfederasi Serikat Buruh: Komitmen Bersama untuk Reformasi Sistem Jaminan Sosial di Indonesia". Forum ini menjadi titik balik konsolidasi sikap para aktivis pekerja di ibu kota.
Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, mengakui ada kemajuan sejak SJSN lahir. Enam program utama, mulai dari JKN hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), memang telah menjadi fondasi jaring pengaman nasional.
Namun, Elly memberi catatan tebal pada aspek inklusivitas. Kepesertaan hingga saat ini masih didominasi oleh pekerja penerima upah (formal), sedangkan pekerja mandiri atau informal belum terjangkau secara optimal.
Kesenjangan ini dianggap ironis. Sebab, filosofi dasar SJSN adalah perlindungan universal bagi seluruh rakyat, namun dalam praktiknya, mereka yang berada di lapis terbawah justru paling sulit mengaksesnya.
Mendorong Perluasan Cakupan bagi Pekerja Platform dan Maritim
Arah reformasi ini jelas: memperlebar pintu kepesertaan. Fokus utamanya menyasar kelompok berisiko tinggi namun minim proteksi, seperti pekerja maritim, perikanan, pekerja migran, hingga pengemudi ojek daring.
Kelompok pekerja platform digital seperti kurir dan driver ojol menjadi sorotan khusus. Meski jam kerja dan risiko kecelakaan mereka tinggi, status kemitraan seringkali menjadi hambatan untuk mendapatkan jaminan sosial berkelanjutan.
Penyusunan rekomendasi ini bukan langkah instan. Prosesnya telah difasilitasi oleh International Labour Organization (ILO) melalui rangkaian dialog tripartit yang intensif sejak Juli 2025 lalu.
Dokumen rekomendasi ini nantinya akan disorongkan ke meja pemerintah, DPR, hingga Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Harapannya, poin-poin tersebut menjadi rujukan utama dalam penyempurnaan regulasi atau revisi UU SJSN.
Bagi serikat buruh, deklarasi ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah mandat untuk memastikan bahwa jaminan sosial tidak lagi melihat status kontrak, melainkan hak dasar setiap manusia yang bekerja di tanah air.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar