Pengadilan Tinggi Medan menggelar bimbingan teknis bagi hakim se-Sumatera Utara di Medan, Kamis, 26 Februari 2026.
Kegiatan yang berlangsung sejak 23 hingga 27 Februari itu diikuti seluruh hakim serta aparatur dari Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri se-Sumatera Utara.
Fokusnya bukan semata administrasi, melainkan pendalaman hukum substantif dan etika yudisial di tengah perubahan regulasi nasional.
Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Siswandriyono, menekankan pentingnya keseimbangan dalam menjatuhkan putusan. Dalam materi tentang plea bargain dan pemaafan hakim, ia mengingatkan bahwa teks undang-undang tidak bisa dibaca secara kaku.
“Hakim harus menyelaraskan tiga pilar: social justice, legal justice, dan moral justice,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/02/2026).
Menurut Siswandriyono, putusan yang baik bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjawab rasa keadilan publik dan nilai kemanfaatan yang hidup di masyarakat. Di situlah integritas diuji.
KUHP Nasional dan Integritas Hakim
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Agus Rusianto, melanjutkan materi mengenai penerapan KUHP Nasional. Ia menegaskan penguasaan teori hukum pidana menjadi fondasi memahami norma baru.
“Tanpa teori yang kuat, penerapan norma berpotensi keliru dan tidak konsisten,” katanya.
Sejumlah hakim tinggi turut mengisi sesi lanjutan. Kurnia Yani Darmono membahas Undang-Undang Penyesuaian, Longser Sormin mengulas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sementara Hendri Tobing memaparkan penerapan KUHAP Nasional.
Benang merahnya serupa. Pembaruan hukum tidak akan berarti tanpa profesionalisme dan komitmen moral aparat penegak hukum.
Melalui Bimtek ini, Pengadilan Tinggi Medan berharap para hakim semakin siap menghadapi dinamika penegakan hukum. Bukan sekadar memahami aturan, tetapi menerapkannya secara adil dan bertanggung jawab.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar