REM Institute menghadirkan Wakil Menteri Hukum Eddy O. S. Hiariej dalam diskusi pembaruan KUHP dan KUHAP di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2026.
Di tengah dinamika sosial yang kian kompleks, pembaruan hukum pidana kembali menjadi sorotan. Forum yang digelar REM Institute itu bukan sekadar agenda akademik, melainkan ruang uji gagasan atas arah reformasi hukum nasional.
Hadir sebagai pembicara utama, Eddy O. S. Hiariej, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, memaparkan paradigma baru hukum pidana Indonesia serta konsekuensi praktisnya bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.
Momentum Historis Reformasi Hukum
Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disebut sebagai langkah historis. Bukan sekadar mengganti norma, tetapi menegaskan kedaulatan hukum nasional yang berakar pada Pancasila dan konstitusi.
KUHP baru dirancang sebagai fondasi hukum pidana yang lebih modern dan adaptif. Sementara KUHAP diharapkan memperkuat due process of law, menjaga keseimbangan kewenangan antarpenegak hukum, serta memastikan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam forum itu ditegaskan, perubahan regulasi tak akan bermakna tanpa kesiapan mental dan integritas kelembagaan. Regulasi yang progresif bisa kehilangan ruh keadilan jika dijalankan tanpa pemahaman yang utuh.
Ketua Dewan Penasihat REM Institute, Paulus Troy Supit, dalam sambutannya menekankan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP adalah pernyataan jati diri bangsa. Hukum, kata dia, tidak boleh terasa asing bagi rakyatnya sendiri.
Ia mengingatkan, hukum yang tidak dipercaya publik tak akan pernah berwibawa. Dan tanpa kewibawaan, keadilan sulit ditegakkan.
Tantangan Implementasi dan Peran Aparat
Diskusi juga menyoroti tantangan terbesar reformasi hukum: implementasi. Penyusunan undang-undang dinilai bukan persoalan utama, melainkan bagaimana aturan itu dijalankan secara profesional dan berintegritas.
Eddy menjelaskan, hukum pidana tidak lagi semata instrumen penghukuman. Ia harus menjadi sarana pemulihan, perlindungan korban, dan pencegahan kejahatan. Negara hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menghadirkan rasa aman.
Paradigma itu menuntut perubahan cara berpikir. Penyidik dituntut bekerja profesional, jaksa berintegritas, hakim independen, advokat menjunjung etika, dan masyarakat ditempatkan sebagai subjek hukum yang haknya dihormati.
Forum ini juga bertujuan mengidentifikasi potensi hambatan dalam praktik, mendorong harmonisasi perspektif antar-aparat, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang aplikatif dan realistis.
REM Institute menyatakan komitmennya menjaga ruang dialog terbuka antara akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil. Reformasi hukum, menurut mereka, tak bisa lahir dari ruang tertutup.
Diskusi tersebut diharapkan menjadi jembatan antara norma dan realitas lapangan. Dari perdebatan yang jujur dan argumentasi yang matang, hukum diharapkan tumbuh sebagai sistem yang hidup, dihormati, dan bermartabat.
Pada akhirnya, reformasi KUHP dan KUHAP bukan hanya soal teks undang-undang. Ia menyangkut arah moral penegakan hukum Indonesia—apakah tetap berpijak pada keadilan substantif, atau sekadar berhenti pada prosedur.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar