Seorang pria berinisial AM (27), warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap aparat karena menjajakan istrinya sendiri melalui aplikasi MiChat. Aksi tidak manusiawi ini dilakukan hanya tiga bulan setelah mereka resmi menikah.
Dengan dalih tekanan ekonomi, AM menjadikan sang istri, I (27), sebagai korban prostitusi daring. Ia menawarkan jasa seksual kepada pelanggan pria dengan tarif mulai dari Rp150 ribu hingga Rp300 ribu sekali kencan.
“Motif pelaku adalah masalah ekonomi,” kata penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban, Jumat (25/7/2025).
Perbuatan bejat ini terbongkar saat penggerebekan di sebuah kamar kos wilayah Tuban, Minggu dini hari (22/6/2025). Saat itu, korban tengah dipaksa melayani pria berinisial D (30), sementara sang suami berjaga di depan pintu.
“Pelaku berada di luar kamar, menunggu saat korban melayani pelanggan,” jelas AKP Dimas, penyidik kasus.
Ironisnya, AM tidak hanya menjajakan tubuh istrinya, tapi juga mempromosikan dengan menyebar foto-foto vulgar sang istri kepada calon pelanggan melalui aplikasi perpesanan. Transaksi kerap dilakukan di kamar kos yang disewa khusus untuk kegiatan tersebut.
Pihak kepolisian mengungkap, pelaku bertindak sebagai mucikari aktif, mulai dari negosiasi harga, menjelaskan layanan 'plus-plus', hingga menjaga lokasi saat transaksi berlangsung.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik eksploitasi seksual dalam rumah tangga yang dilakukan melalui platform digital. Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pekerjaan online yang menyimpang.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar