Duta Nusantara Merdeka | Makassar
Polemik hukum Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran kosmetik bermerkuri, kembali mencuat. Praktisi hukum mendesak aparat kejaksaan segera mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara.
Desakan datang dari M. Syafril Hamzah SH, MH yang menilai ketidakjelasan status tahanan kota Mira Hayati mencederai kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Ia meminta kejaksaan menjelaskan secara terbuka hingga kapan status tahanan kota itu diberlakukan.
"Jika masa tahanannya telah selesai dan tidak ada keputusan baru dari pengadilan tinggi, seharusnya segera dilakukan eksekusi ke Rutan," tegasnya, Senin (28/07/2025).
Humas PN Makassar, Sibali, membenarkan bahwa amar putusan majelis hakim sudah jelas: terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Bila tidak ada upaya hukum lanjutan, eksekusi seharusnya telah dijalankan.
“Kalau status tahanan kota masih berlanjut, itu harus berdasarkan penetapan baru dari Pengadilan Tinggi. Jika tidak, eksekusi seharusnya sudah dilakukan,” jelasnya.
Namun, Kejati Sulsel melalui Kasi Penkum Soetarmi SH, MH menyebut belum ada perintah penahanan. Ia menegaskan, karena Mira Hayati mengajukan banding, maka eksekusi ditunda sampai ada putusan inkrah.
“Kalau belum ada penetapan untuk penahanan dari pengadilan, kami tidak bisa eksekusi. Kita menunggu proses hukum lanjutannya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut distribusi produk kosmetik berbahaya. Mira Hayati sebelumnya didakwa mengedarkan kosmetik dengan kandungan merkuri, zat yang dilarang dalam regulasi BPOM RI.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar