Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) resmi melaporkan dugaan korupsi anggaran makan minum DPRD Riau senilai Rp40 miliar ke Polda Riau.
Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, menyerahkan laporan dengan Nomor 140/Lap-DPP-SPKN/VIII/2025 kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menyoroti rincian pengeluaran yang dinilai janggal.
Berdasarkan data SPKN, anggaran mencakup belanja rapat, aktivitas lapangan, hingga jamuan tamu, dengan nilai tertinggi mencapai Rp7,17 miliar hanya untuk satu item.
Frans menegaskan, indikasi korupsi terlihat jelas karena anggaran tersebut dibungkus rapi melalui kegiatan makan minum. Ia menyebut modus ini sebagai kejahatan terstruktur.
Ironisnya, di tengah defisit anggaran Riau sebesar Rp3,7 triliun, DPRD justru menikmati alokasi makan minum jumbo, sementara program lain terancam terhenti.
Frans menyindir, "Katanya efisiensi anggaran, tapi faktanya makan enak. Makan apa dan minum apa sampai 40 miliar?" ujarnya.
Ia juga mempertanyakan perjalanan dinas DPRD yang menelan ratusan miliar tanpa hasil jelas, ditambah belanja makan minum yang dinilai tidak masuk akal.
SPKN meyakini, praktik koruptif ini dibungkus rapi lewat jamuan tamu dan kegiatan lapangan, sehingga tampak legal di atas kertas.
Frans meminta Polda Riau memeriksa seluruh kwitansi, memastikan tidak ada dokumen fiktif, serta menindak tegas pihak yang terbukti terlibat.
Menurutnya, laporan ini adalah bentuk kontrol sosial agar korupsi tidak berkelanjutan, mengingat tahun anggaran 2025 masih berjalan dan rawan penyelewengan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar