Tujuh orang diduga debt collector ilegal diamankan Polres Metro Depok dalam Operasi Pekat 2025. Mereka dikenal sebagai "mata elang" yang kerap menarik kendaraan secara paksa di jalan raya.
Penangkapan dilakukan menyusul viralnya video di Instagram @warungjurnalis, Selasa (5/8/2025), yang menunjukkan aktivitas mereka tengah memantau nasabah penunggak cicilan kendaraan. Video itu memicu respons cepat dari kepolisian setempat.
Dalam video tersebut, para pelaku tampak kebingungan saat hendak diamankan. Mereka mempertanyakan alasan polisi memeriksa, namun petugas langsung melakukan penggeledahan kendaraan yang digunakan para matel tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menemukan sejumlah dokumen, termasuk BPKB milik unit lain dan data pribadi debitur. Barang-barang ini diduga dipakai untuk melacak target kendaraan yang akan ditarik paksa di jalan.
AKP Made Budi, Kasi Humas Polres Metro Depok, menjelaskan operasi ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Jaya 2025. Targetnya adalah semua bentuk kejahatan jalanan di wilayah Depok.
"Operasi ini kami lakukan setelah muncul video penarikan paksa di Jalan Legong. Kami tindak lanjuti dengan patroli intensif di wilayah Sukmajaya," ujar Made dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Tujuh pelaku mengaku masih terlibat dalam sejumlah perusahaan pembiayaan kendaraan. Mereka bahkan menyebut membeli data debitur dari pihak tertentu untuk menentukan sasaran penarikan.
Polisi juga mengamankan empat sepeda motor yang digunakan para pelaku. Unit kendaraan tersebut saat ini tengah diperiksa kelengkapan dokumennya guna memastikan keabsahan dan legalitasnya.
"Empat motor sudah diamankan dan akan kami cek surat-suratnya. Kami pastikan semuanya legal atau tidak," tambah Made saat konferensi pers di Mapolres Depok.
Kasus ini menuai reaksi warganet yang mengecam praktik jual-beli data pribadi. Banyak yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum dan lemahnya perlindungan konsumen di Indonesia.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar