Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai wajar jika publik mencurigai adanya kepentingan politik dalam proses hukum yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong.
Dalam program KompasTV Sabtu (2/8/2025), Feri menjelaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden. Namun, konteksnya sering digunakan untuk kasus politik besar seperti makar atau pemberontakan.
Menurutnya, karena amnesti adalah wilayah pengampunan politik, maka wajar jika timbul spekulasi soal motif politik di balik proses hukum yang kini menyita perhatian masyarakat luas, terutama menjelang tahun politik.
Meski begitu, Feri menilai kecil kemungkinan presiden saat ini akan memberi amnesti bila dirinya adalah bagian dari rekayasa hukum tersebut. Ia menyebut, ada kekuatan lain yang sedang memainkan peran kunci dalam skema ini.
Saat ditanya siapa yang dimaksud, Feri tidak menyebut nama langsung. Ia hanya melempar guyonan bahwa sosok tersebut adalah pemilik "nomor punggung 7", mengacu pada figur legendaris seperti David Beckham atau Eric Cantona.
Feri juga menjelaskan perbedaan antara amnesti dan abolisi. Ia menegaskan bahwa abolisi secara historis diberikan untuk menghentikan perkara, terutama dalam konteks lawan politik atau sejarah perbudakan di negara demokratis.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena mengaitkan istilah hukum dengan praktik politik praktis. Diskusi ini juga mempertegas urgensi transparansi dalam proses hukum, terlebih saat figur elite partai ikut terjerat dalam pusaran kasus besar.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar