Kejaksaan Agung RI menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp1,45 triliun kepada PT Timah Tbk, disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Pangkalpinang.
Langkah monumental itu dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara resmi, Senin (6/10/2025). Seremoni berlangsung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Aset rampasan yang diserahkan telah melalui proses hukum final dan disahkan pengadilan. Nilainya mencapai Rp1,45 triliun melalui Kementerian Keuangan kepada PT Timah.
Tindakan konkret tersebut menuai pujian luas. Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, menyebut Kejagung layak mendapat penghargaan nasional.
“Dari keberhasilan ini, Presiden Prabowo seharusnya memberi atensi khusus kepada Kejaksaan,” ujar Yakub yang juga Ketua Umum Astakoni, Selasa (7/10).
Yakub menegaskan, pemerintah perlu memperkuat fungsi Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung agar lebih efektif dalam menelusuri dan mengeksekusi hasil korupsi.
Ia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi momentum penting. Regulasi ini diharapkan memberi dasar hukum kuat bagi optimalisasi kerja Kejaksaan.
“Harapan kami, RUU ini mempertegas peran BPA agar tak ada tumpang tindih kewenangan antar lembaga,” ujar Yakub yang juga Sekjen FLAJK.
Menurutnya, kelemahan pemulihan aset selama ini terletak pada fragmentasi kewenangan. Banyak institusi terlibat sehingga menimbulkan konflik kepentingan dan efektivitas menurun.
Yakub menutup, Kejaksaan memiliki kesiapan infrastruktur dan sumber daya terbaik untuk menangani pemulihan aset negara secara penuh dan profesional.
Penyerahan aset triliunan rupiah itu menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dan dukungan Presiden Prabowo dalam memperkuat integritas serta kedaulatan ekonomi nasional.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar