Tidak semua tindakan medis bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Hanya operasi yang bersifat pengobatan dan sesuai prosedur resmi yang masuk dalam jaminan.
Peserta BPJS Kesehatan wajib memahami daftar operasi yang ditanggung agar tidak salah langkah saat membutuhkan tindakan medis di rumah sakit rujukan.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini hadir untuk membantu masyarakat mengakses layanan kesehatan secara merata serta meringankan beban biaya pengobatan di seluruh Indonesia.
Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis operasi. Hanya operasi dengan tujuan pengobatan medis yang termasuk dalam cakupan pembiayaan program jaminan nasional tersebut.
Sebaliknya, tindakan nonmedis seperti operasi kecantikan, operasi karena melukai diri sendiri, kecelakaan kerja, atau operasi di luar negeri tidak termasuk tanggungan BPJS.
Khusus tindakan akibat kecelakaan kerja, biaya menjadi tanggungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan dari BPJS Kesehatan yang mengelola layanan pengobatan umum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, ada sejumlah operasi yang ditanggung BPJS, mulai dari tindakan kecil hingga besar sesuai kebutuhan medis.
Jenis operasi yang ditanggung BPJS antara lain operasi amandel, hernia, bedah empedu, bedah mulut, caesar, jantung, tumor, hingga penggantian sendi lutut.
Selain itu, operasi katarak, kista, miom, odontektomi, pengangkatan pen, dan operasi usus buntu juga termasuk dalam daftar layanan bedah yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, setidaknya ada lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS, di antaranya operasi akibat kecelakaan dan operasi dengan tujuan estetika atau kosmetik.
BPJS juga tidak menanggung operasi tanpa prosedur resmi, seperti tindakan tanpa rujukan, operasi di luar negeri, atau kasus melukai diri sendiri secara sengaja.
Agar dapat memanfaatkan fasilitas operasi gratis dari BPJS, peserta wajib mengikuti prosedur rujukan berjenjang dari faskes tingkat pertama ke rumah sakit rujukan.
Peserta perlu membawa surat rujukan dari dokter faskes untuk pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis di rumah sakit sebelum tindakan operasi dijadwalkan.
Namun, dalam kondisi darurat, operasi tetap dapat dilakukan tanpa surat rujukan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan penetapan dari tenaga medis berwenang.
Dengan memahami daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, masyarakat bisa merasa lebih tenang dan terlindungi saat harus menjalani tindakan medis mendesak.
Mulai dari operasi caesar hingga usus buntu, semua dapat ditanggung BPJS asalkan sesuai dengan ketentuan, prosedur, dan rujukan resmi yang telah ditetapkan.
Mengetahui daftar operasi yang ditanggung BPJS membantu masyarakat menghindari kesalahpahaman biaya dan memastikan hak layanan kesehatan terpenuhi secara adil.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar