Direktur PT Mount Dreams Indonesia berinisial JD ditangkap Penyidik DJP Jawa Timur II bersama Kejati dan Polda Jatim atas dugaan manipulasi pajak senilai Rp42,5 miliar.
JD resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Jatim, Selasa (7/10/2025).
Direktur Mount Dreams itu diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar serta tidak menyampaikan laporan PPN periode Januari 2018 hingga Desember 2020.
“Penyerahan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).
DJP mengungkapkan, JD menerbitkan faktur pajak penjualan dalam negeri lalu mengubah nilai DPP dan PPN menjadi lebih kecil, bahkan tidak melaporkannya sama sekali.
Atas manipulasi itu, negara dirugikan Rp42.533.920.274. JD dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU KUP dengan ancaman enam tahun penjara.
Kindy menegaskan, penanganan kasus ini mengedepankan asas *ultimum remedium* atau upaya pidana menjadi langkah terakhir setelah pendekatan administratif tidak diindahkan.
Sebelumnya, KPP Madya Gresik memberi kesempatan kepada JD untuk memperbaiki kewajiban pajaknya, namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan hingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Kini JD juga tengah menjalani hukuman atas kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Gresik.
PT Mount Dreams Indonesia sendiri telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya melalui putusan Nomor 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN Niaga Sby pada 16 Februari 2021.
“Keberhasilan ini hasil sinergi DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menjaga hak negara dan menegakkan keadilan,” ujar Kindy menegaskan komitmen pemberantasan kejahatan pajak.
Ia berharap penindakan hukum memberi efek jera bagi pelaku manipulasi pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia.
Menurut Kindy, penegakan hukum tidak hanya menghukum pelanggar, tetapi juga membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya kontribusi bagi pembangunan negara.
DJP berkomitmen terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui asas *ultimum remedium* serta mengimbau wajib pajak menghitung, menyetor, dan melapor dengan benar.
“Pajak tumbuh berarti Indonesia tangguh. Kepatuhan pajak menjadi fondasi utama menuju kemandirian ekonomi nasional,” tutup Kindy penuh optimisme.
Kasus JD menjadi pengingat bahwa kejujuran dalam pajak adalah wujud nyata cinta tanah air sekaligus komitmen membangun Indonesia yang kuat dan berintegritas.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar