Para hakim dari enam negara ASEAN membahas peningkatan Access to Justice (A2J) di pengadilan dalam forum 13th ASEAN-IFCE Roundtable yang digelar secara daring, Rabu (8/10).
Forum tersebut menghadirkan perwakilan pengadilan dari Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina dengan fokus memperkuat akses terhadap keadilan melalui inovasi digital dan kolaborasi lintas negara.
Indonesia diwakili Dr. Edward T. H. Simarmata, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang sekaligus anggota Executive Committee ICCE, bersama sejumlah hakim muda dari berbagai pengadilan negeri.
Hakim Thailand, Pakittah Chotkittikul, memaparkan kebijakan Mahkamah Agung Thailand yang menekankan integritas, transparansi publik, dan keunggulan peradilan berbasis sistem elektronik seperti e-Filing, e-Hearing, dan CIOS.
Perwakilan Singapura, Mohammed Jalees, menyoroti lima strategi besar dalam mewujudkan Access to Justice, termasuk digitalisasi layanan, integrasi komunitas, serta pembentukan Cross-Court A2J Workgroup pada awal 2023.
Sementara itu, Indonesia menampilkan inovasi seperti e-Court, e-Berpadu, Sidang Keliling, Posbakum, Mediasi Online, dan penerjemah bahasa isyarat sebagai upaya memperluas akses hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Forum berlangsung interaktif dan mencerminkan antusiasme peserta dalam memperkuat sinergi pengadilan ASEAN agar semakin inklusif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pencari keadilan di kawasan.
Melalui forum ASEAN-IFCE, semangat kolaboratif pengadilan se-ASEAN diharapkan terus mendorong reformasi peradilan digital dan menjamin keadilan dapat diakses oleh semua warga tanpa diskriminasi.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar