Jaksa Penuntut Umum menuntut artis Nikita Mirzani 11 tahun penjara atas kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang di Jakarta Selatan.
Jaksa mengungkap delapan poin yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Nikita. Ia dinilai telah merusak martabat orang lain dan menimbulkan keresahan publik nasional.
Selain itu, jaksa menilai Nikita menikmati hasil kejahatan, berbelit di persidangan, tidak mengakui perbuatan, dan bersikap tidak sopan selama proses hukum berlangsung.
“Terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan dan pernah dihukum sebelumnya,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Nikita Mirzani.
Dalam sidang, JPU menyebut Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman serta melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A UU ITE juncto KUHP.
Kasus ini bermula dari ancaman Nikita kepada pemilik PT Glafidsya RMA Group, Reza Gladys. Ia menuntut uang tutup mulut agar produk skincare Reza tidak diserang di media sosial.
Uang sebesar Rp4 miliar diberikan bertahap kepada Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, sebagai bagian dari tindak pidana tersebut.
Jaksa menambahkan Nikita juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Uang hasil kejahatan itu, menurut jaksa, digunakan Nikita untuk mengangsur rumah mewah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik publik figur dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujar jaksa menutup tuntutannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan pengingat keras bagi selebritas agar menggunakan pengaruhnya secara positif, bukan untuk menekan atau mencemarkan pihak lain.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar