Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

OJK Ungkap Strategi Pendanaan UMKM, Janji Perkuat Desa


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menggelar National Forum of Financing Services and Microfinance 2025 (NFSM 2025) di Jakarta, Selasa (12/08/2025).

Acara bertema “Contribution of Financing Services and Microfinance Institutions to the National Economy” ini menyoroti peran strategis pembiayaan dan LKM untuk memperkuat ekonomi inklusif.

Forum melibatkan Kementerian, lembaga, serta industri pembiayaan, modal ventura, pergadaian, LPBBTI, dan LKM yang menopang pembiayaan sektor produktif, khususnya pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan NFSM 2025 menjadi ruang strategis membahas inovasi, mitigasi risiko, dan kebijakan penguatan sektor PVML.

Sementara itu, Burhan menuturkan, pembiayaan mikro mampu menopang kehidupan desa, membantu biaya hajatan, pendidikan anak, hingga kebutuhan menjelang hari besar.

Ia menyebut, model pembiayaan tanpa biaya ini membuat warga tak lagi bergantung pada bantuan sosial, melainkan mandiri membangun usaha berkelanjutan.

Namun, kendala utama terletak pada permodalan. Banyak lembaga keuangan mikro tidak dapat mengakses pinjaman bank, sehingga memerlukan dukungan penyalur resmi dan program pemerintah.

Literasi keuangan juga menjadi fokus. Edukasi dipercaya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menabung dan memanfaatkan layanan resmi yang diawasi OJK.

OJK berkomitmen mendorong peningkatan SDM lembaga keuangan desa melalui pelatihan, perbaikan tata kelola, dan percepatan evaluasi program pembiayaan.

Selain itu, business matching di daerah dioptimalkan untuk mempertemukan lembaga keuangan dan pelaku UMKM, sehingga memperluas akses modal usaha.

Dengan sinergi lintas sektor, NFSM 2025 diharapkan menjadi momentum membangun pondasi ekonomi desa yang kokoh menuju Indonesia Emas 2045.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Dua Warga Penyakit Kronis Gugat UU Disabilitas ke MK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dua warga dengan penyakit kronis resmi mengajukan uji materi UU Disabilitas ke Mahkamah Konstitusi demi hak kesetaraan dan perlindungan hukum.

Mereka adalah Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru, yang meminta agar penyakit kronis dicantumkan secara eksplisit sebagai kategori penyandang disabilitas dalam UU Nomor 8 Tahun 2016.

Permohonan ini telah terdaftar dengan Nomor Perkara 130/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana dijadwalkan Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB di Gedung MK Jakarta.

Raissa menderita nyeri saraf kronis Thoracic Outlet Syndrome (TOS), sementara Deanda memiliki penyakit autoimun kompleks, termasuk Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease (IBD).

Keduanya mengaku kerap mengalami hambatan seperti nyeri berkepanjangan, kelelahan ekstrem, penurunan stamina, hingga gejala kambuh yang membatasi aktivitas dan partisipasi sosial mereka.

Menurut pemohon, ketiadaan aturan tegas menyebabkan mereka sulit diakui secara legal sebagai penyandang disabilitas, termasuk tidak mendapatkan Kartu Disabilitas dan akses fasilitas resmi.

UU Disabilitas saat ini hanya mengakui empat ragam disabilitas: fisik, intelektual, mental, dan sensorik. Penyakit kronis tidak disebut secara langsung, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Melalui gugatan ini, mereka meminta MK menambahkan kategori “penyandang disabilitas penyakit kronis” ke dalam UU, dengan kriteria jelas agar tidak terjadi diskriminasi.

Pemohon juga menekankan pentingnya pembaruan penjelasan pasal dan pembuatan panduan terukur bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan setara bagi semua ragam disabilitas.

Putusan yang mengakomodasi tuntutan ini, menurut mereka, akan mencegah diskriminasi sistematis dan menjamin hak warga negara dengan penyakit kronis di seluruh Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Duplikat Buku Nikah Ternyata Gratis, Ini Fakta Hukumnya!


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Buku nikah bukan sekadar kenangan pernikahan, melainkan dokumen vital yang menjadi syarat legal standing dalam pengajuan perceraian di pengadilan.

Namun, di tengah proses hukum, masih ada keluhan dari pihak berperkara soal biaya duplikat buku nikah yang mencapai ratusan ribu hingga satu juta rupiah.

Ironisnya, praktik pungutan liar ini masih terjadi meski Kementerian Agama tengah gencar membangun predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Buku nikah adalah akta otentik dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang membuktikan sahnya perkawinan secara agama dan diakui hukum negara.

Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan, perceraian hanya sah jika dilakukan di depan majelis hakim, bukan di luar pengadilan.

Tanpa buku nikah, gugatan cerai di pengadilan tak dapat diproses, kecuali melalui itsbat nikah sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam.

Bila buku nikah rusak atau hilang, pasangan berhak mengajukan permohonan duplikat sesuai Pasal 1 Permenag Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Prosesnya sederhana: bawa buku nikah rusak ke KUA untuk diverifikasi, atau lampirkan surat kehilangan dari kepolisian jika dokumen hilang.

Yang mengejutkan, tidak ada dasar hukum yang mengatur biaya resmi penerbitan duplikat buku nikah — artinya, proses ini gratis.

PP Nomor 59 Tahun 2018 bahkan menegaskan, pencatatan nikah di KUA tidak dipungut biaya, kecuali pernikahan dilakukan di luar kantor.

Biaya yang sah hanyalah transportasi dan jasa profesi penghulu, yakni Rp600.000 sesuai ketentuan resmi yang berlaku di seluruh Indonesia.

Masyarakat diimbau melapor jika menemukan oknum yang memungut biaya tidak resmi dalam penerbitan duplikat buku nikah.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 

Share:

OJK Luncurkan NFSM 2025, Dorong Akses Pembiayaan UMKM Nasional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar National Forum of Financing Services and Microfinance 2025 (NFSM 2025) bertema “Bright Ideas, Bold Moves, Stronger Impacts.” di Jakarta, Selasa (12/08/2025).

Forum ini bertujuan memperkuat pemahaman publik mengenai peran vital sektor pembiayaan dan LKM, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif serta mendukung program prioritas pemerintah.

Acara ini menghadirkan kolaborasi strategis antara OJK, kementerian, lembaga, pelaku pembiayaan, modal ventura, pergadaian, fintech pendanaan, dan LKM untuk menopang transformasi ekonomi produktif.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan NFSM 2025 menjadi ajang strategis seluruh pemangku kepentingan industri PVML dalam merumuskan solusi inovatif pembiayaan.

Mahendra menyoroti perlunya mitigasi risiko dan penguatan regulasi agar produk pembiayaan industri PVML mampu bertahan dan tumbuh berkelanjutan di tengah kompleksitas pasar.

Ia menambahkan, karakter unik industri PVML memerlukan pengawasan dan kebijakan sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.

OJK berkomitmen melakukan deregulasi, penyederhanaan aturan, serta mendorong business matching di daerah guna memperluas akses pembiayaan UMKM dan sektor produktif prioritas.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML Agusman menegaskan forum ini merupakan flagship pertama yang fokus memperkuat peran PVML dalam menopang pertumbuhan ekonomi dan pembiayaan UMKM.

OJK juga meluncurkan roadmap industri pembiayaan, modal ventura, fintech, dan LKM, serta tengah memfinalisasi peta jalan pergadaian dan usaha bulion.

Data OJK mencatat aset PVML tumbuh 4,02% yoy menjadi Rp1.049,63 triliun per Juni 2025, dengan pembiayaan UMKM mencapai Rp272,05 triliun.

Acara ini dihadiri pejabat kementerian, pimpinan asosiasi pembiayaan, serta pelaku industri PVML, menghadirkan dua sesi diskusi membahas kebijakan ekonomi dan strategi sektor pembiayaan.

OJK berharap NFSM 2025 menjadi momentum penting memperkuat sinergi lintas sektor demi menciptakan fondasi ekonomi yang tangguh menuju Indonesia Emas 2045.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

IMO Indonesia Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Gaza


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menyuarakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap kekerasan yang dialami jurnalis di Gaza saat meliput konflik.

Ketua Umum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail, menegaskan jurnalis adalah pekerja kemanusiaan dengan mandat universal menyampaikan informasi aktual dan faktual kepada publik, yang dilindungi hukum humaniter internasional.

“Pewarta di Gaza bukan hanya terancam kehilangan nyawa, tetapi juga menghadapi pembungkaman hak publik dunia mengakses informasi dan kebenaran yang terjadi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8).

Yakub mengingatkan, Konvensi Jenewa dan resolusi Dewan Keamanan PBB secara tegas menyatakan pekerja media harus mendapat perlindungan penuh, bahkan di wilayah perang sekalipun.

Ia menilai, tindakan penargetan, intimidasi, maupun pembatasan akses terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

IMO Indonesia menyerukan seluruh wartawan dan organisasi pers, baik nasional maupun internasional, bersatu menyuarakan solidaritas serta mendesak pihak berkonflik menghormati kemerdekaan pers.

“Pers adalah mata dunia. Jika jurnalis dibungkam, maka kebenaran ikut terkubur. Semua pihak wajib menghormati kebebasan pers,” tegas Yakub.

Organisasi ini juga menegaskan komitmennya mengawal kebebasan pers, etika jurnalistik, dan perlindungan jurnalis, termasuk di wilayah berisiko tinggi seperti zona konflik dan bencana.

IMO Indonesia mengajak masyarakat global untuk terus memberi dukungan moral, politik, dan hukum bagi keselamatan jurnalis, demi memastikan fakta lapangan tetap tersampaikan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

DPP-SPKN Laporkan Dugaan Korupsi Rp40 Miliar DPRD Riau ke Polda


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) resmi melaporkan dugaan korupsi anggaran makan minum DPRD Riau senilai Rp40 miliar ke Polda Riau.

Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, menyerahkan laporan dengan Nomor 140/Lap-DPP-SPKN/VIII/2025 kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menyoroti rincian pengeluaran yang dinilai janggal.

Berdasarkan data SPKN, anggaran mencakup belanja rapat, aktivitas lapangan, hingga jamuan tamu, dengan nilai tertinggi mencapai Rp7,17 miliar hanya untuk satu item.

Frans menegaskan, indikasi korupsi terlihat jelas karena anggaran tersebut dibungkus rapi melalui kegiatan makan minum. Ia menyebut modus ini sebagai kejahatan terstruktur.

Ironisnya, di tengah defisit anggaran Riau sebesar Rp3,7 triliun, DPRD justru menikmati alokasi makan minum jumbo, sementara program lain terancam terhenti.

Frans menyindir, "Katanya efisiensi anggaran, tapi faktanya makan enak. Makan apa dan minum apa sampai 40 miliar?" ujarnya.

Ia juga mempertanyakan perjalanan dinas DPRD yang menelan ratusan miliar tanpa hasil jelas, ditambah belanja makan minum yang dinilai tidak masuk akal.

SPKN meyakini, praktik koruptif ini dibungkus rapi lewat jamuan tamu dan kegiatan lapangan, sehingga tampak legal di atas kertas.

Frans meminta Polda Riau memeriksa seluruh kwitansi, memastikan tidak ada dokumen fiktif, serta menindak tegas pihak yang terbukti terlibat.

Menurutnya, laporan ini adalah bentuk kontrol sosial agar korupsi tidak berkelanjutan, mengingat tahun anggaran 2025 masih berjalan dan rawan penyelewengan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Tragedi Prada Lucky: Menko Polkam Pastikan Hukum TNI Tegak dan Transparan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemerintah menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan, disiplin, dan kehormatan prajurit.

Menko Polkam, Budi Gunawan menegaskan, pemerintah berkomitmen mencegah kejadian serupa melalui penegakan hukum tegas serta pembenahan sistem pengawasan internal di lingkungan TNI.

"Proses hukum dilakukan transparan, objektif, dan sesuai prosedur peradilan militer," kata Menko Polkam dalam pernyataan resmi, Senin (11/8).

Tim Investigasi Kodam IX/Udayana serta Penyidik Denpom IX/1 Kupang bekerja profesional mengungkap fakta.

Kemenko Polkam memastikan pemantauan ketat terhadap perkembangan kasus, sambil berkoordinasi dengan TNI agar penanganan berjalan sesuai hukum dan menjunjung asas keadilan.

Mabes TNI, lanjutnya, telah menegaskan seluruh pihak terbukti terlibat akan diproses sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat dalam tubuh militer.

Pemerintah juga mendorong penguatan sistem pengawasan, pembinaan mental, dan peningkatan kedisiplinan prajurit guna mencegah insiden serupa terulang di masa depan.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi institusi militer untuk menjaga nama baik, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap TNI.

Kemenko Polkam menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh personel TNI agar selalu menjunjung tinggi sumpah prajurit dan mengutamakan keselamatan rekan sejawat.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 


Share:

BPOM Cabut Izin 4 Produk Kosmetik Doktif, Ini Alasannya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar empat produk kosmetik milik Dokter Samira atau Doktif karena pelanggaran komposisi bahan.

Keempat produk itu adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, ACC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menjelaskan terdapat perbedaan antara bahan yang diajukan saat proses notifikasi dengan yang digunakan dalam produksi massal.

Perbedaan ini dinilai berpotensi memicu reaksi alergi pada kulit sensitif dan membuat manfaat produk tidak sesuai klaim yang tertera di kemasan.

Menurut Taruna, risiko tersebut semakin berbahaya jika terdapat bahan tambahan yang tidak tercantum dalam label, karena bisa menimbulkan efek samping serius.

“Ketidaksesuaian ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat berdampak langsung pada kesehatan konsumen,” tegasnya di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menanggapi keputusan ini, Doktif mengklaim produknya tidak berbahaya. Ia bahkan mengapresiasi BPOM karena dianggap bertindak tegas dan adil dalam pengawasan.

BPOM menegaskan pencabutan izin ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Lembaga itu juga mengimbau konsumen selalu memeriksa izin edar dan komposisi produk sebelum membeli, terutama kosmetik yang dijual secara daring.

Sebelumnya, BPOM juga telah merilis daftar merek kosmetik lain yang izinnya dicabut karena pelanggaran serupa, mulai dari ketidaksesuaian formula hingga klaim berlebihan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

Puan Soroti Pegawai BUMN Terima Bansos, Desak Verifikasi Data


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menyoroti temuan mengejutkan terkait ribuan pegawai BUMN yang terindikasi menerima bantuan sosial (Bansos) pemerintah.

Puan menegaskan, setiap program bantuan harus berlandaskan data valid dan terkini. Verifikasi menyeluruh wajib dilakukan sebelum pemerintah mengubah atau melanjutkan kebijakan.

“Verifikasi data itu paling penting. Jangan ubah program tanpa data yang detail, benar, dan akurat, karena itu pegangan utama,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (11/8/2025).

Peringatan ini muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap 27.932 pegawai BUMN terindikasi menerima Bansos melalui salah satu bank penyalur.

Tidak hanya pegawai BUMN, PPATK juga menemukan 7.479 penerima Bansos berprofesi dokter, serta lebih dari 6 ribu orang berjabatan eksekutif dan manajerial.

Temuan ini menimbulkan sorotan publik, mengingat Bansos seharusnya menyasar masyarakat miskin dan rentan, bukan mereka yang memiliki penghasilan tetap dan mapan.

Puan mengingatkan pemerintah agar lebih selektif dalam menentukan penerima manfaat. Kehati-hatian dalam verifikasi dianggap kunci menghindari penyalahgunaan anggaran negara.

Menurutnya, data yang valid tidak hanya mencegah salah sasaran, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap transparansi dan integritas program bantuan.

“Kalau verifikasi datanya kuat, penyaluran akan tepat sasaran dan bermanfaat bagi mereka yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Viral! Teknik Oil Pulling untuk Gigi Sehat ala Nikita Willy


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Teknik sederhana perawatan gigi bernama oil pulling mendadak viral setelah aktris Nikita Willy membagikan rutinitas oral care pribadinya di media sosial.

Meski warganet sempat terpukau dengan sikat gigi elektrik dan pasta gigi premium miliknya, ternyata inti perawatan justru ada pada kebiasaan dasar yang terjangkau.

Selain flossing, membersihkan lidah, dan teknik menyikat gigi yang benar, Nikita menyoroti oil pulling atau berkumur minyak kelapa yang sarat manfaat bagi kesehatan mulut.

Warganet ramai bertanya soal teknik ini. “Coconut oil buat kumur-kumur?” tulis akun @MichiKiyowo di kolom komentar TikTok sang aktris, disusul pengguna lain yang mencari rekomendasi beli.

Dilansir Healthline, oil pulling telah digunakan ribuan tahun dalam pengobatan tradisional India. Metodenya mirip obat kumur, hanya saja menggunakan minyak kelapa alami.

Cara kerjanya, minyak membantu mengikat bakteri dan kotoran di mulut, sehingga ikut terbuang saat dikumur. Efeknya bisa membuat napas segar dan gusi lebih sehat.

Riset menunjukkan kebiasaan ini mampu menurunkan jumlah bakteri penyebab gigi berlubang, mengurangi plak, serta mencegah peradangan gusi jika dilakukan rutin.

Bahkan, oil pulling disebut membantu mengatasi bau mulut dengan mengurangi bakteri penyebab aroma tak sedap, meski klaim memutihkan gigi belum terbukti secara ilmiah.

Tekniknya cukup mudah: ambil satu sendok makan minyak kelapa, kumur perlahan 15–20 menit, lalu buang ke tempat sampah untuk mencegah saluran mampet.

Setelah itu, lanjutkan dengan menyikat gigi seperti biasa. Waktu terbaiknya biasanya pagi sebelum sarapan atau malam sebelum tidur untuk hasil optimal.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Heboh Istri 2 Bulan Tak Disayang Akan Diambil Negara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kebijakan nyeleneh kembali bikin publik terkejut. Pemerintah disebut mengeluarkan aturan fiktif: istri yang tak mendapat perhatian dua bulan akan diambil alih negara.

Aturan ini diklaim berasal dari Direktorat Jenderal Urusan Rumah Tangga Nasional. Mereka menilai banyak istri mengalami “kemubaziran emosional” akibat suami kurang perhatian.

Data Lembaga Survei Rasa Sayang Indonesia mencatat, 72% istri lebih sering curhat ke kucing dibanding berbincang dengan suaminya. Sisanya bahkan lupa kesukaan pasangan.

Sebagai tindak lanjut, dibentuklah Satgas Penertiban Istri Terlantar (SPIT) yang akan berkeliling perumahan setiap tanggal ganjil genap untuk memeriksa hubungan rumah tangga.

Petugas akan menanyakan, “Bu, dua bulan terakhir, apakah suami pernah memanggil sayang?” Jika jawabannya ragu atau “tidak pernah”, istri akan dibawa ke pusat khusus.

Tempat itu disebut Pusat Perlindungan Istri Terlantar (PPIT), yang konon dilengkapi fasilitas cinta, perhatian penuh, hingga kuota Wi-Fi unlimited tanpa batas waktu.

Mendengar isu ini, para suami disebut langsung panik. Mulai dari tiba-tiba mengajak istri nonton, mencuci piring tanpa diminta, hingga mendadak mengajak ngobrol panjang.

Salah satunya, TS, mengaku baru tahu istrinya penggemar drama Korea. “Kirain hobinya marah-marah. Ternyata cuma butuh perhatian,” ujarnya sambil tersenyum kecut.

Fenomena ini mengingatkan bahwa hubungan perlu dirawat setiap hari. Perhatian kecil kadang lebih berharga daripada hadiah besar yang jarang diberikan.

DISCLAIMER:
Berita ini murni parodi dan hasil imajinasi kreatif. Tidak ada kebijakan resmi seperti ini. Jika pun ada, biasanya yang diambil… ya hatinya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Tips Pacaran Awet: Hindari 4 Kesalahan Romantis Ini


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Hubungan asmara tak melulu dihiasi kata manis. Terlalu romantis justru bisa membuat wanita kehilangan rasa penasaran, bahkan cepat bosan, lho.

Psikolog hubungan menyebut, salah satu penyebabnya adalah sikap pria yang terlalu mudah ditebak. Wanita cenderung menyukai kejutan emosional untuk menjaga rasa rindu dan antusiasme.

Jika hubungan hanya dipenuhi kata manis tanpa sedikit “bumbu” konflik sehat, adrenalin asmara meredup. Akibatnya, gairah cinta bisa pudar dalam waktu singkat.

Alasan kedua, pria yang terlalu romantis sering terlihat seperti tak punya kehidupan selain pasangannya. Padahal, wanita menyukai pria yang punya kesibukan dan ambisi pribadi.

Pria dengan misi hidup jelas dan kegiatan produktif dinilai lebih menarik. Ketertarikan muncul ketika pasangan memiliki ruang masing-masing untuk berkembang.

Alasan ketiga, sikap terlalu romantis bisa terlihat seperti “mengejar banget”. Tanda-tanda ini memberi kesan pria terlalu membutuhkan dan mudah didapatkan, sehingga daya tarik menurun drastis.

Sikap tersebut kerap membuat wanita merasa hubungan tak lagi menantang. Rasa penasaran yang hilang menjadi pemicu kejenuhan dalam jangka panjang.

Terakhir, kebiasaan memberi perlakuan romantis berlebihan dapat membuat wanita terbiasa, bahkan menuntut lebih. Saat kadar romantisme menurun, harganya terhadap pasangan ikut berkurang.

Pakar hubungan menyarankan pria menjaga keseimbangan antara perhatian dan kemandirian. Bukan berarti mengurangi cinta, tetapi memberi ruang bagi rasa rindu tumbuh.

Keseimbangan inilah yang membuat hubungan lebih awet, penuh dinamika, dan terhindar dari kebosanan yang diam-diam membunuh rasa sayang.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Wanita Wajib Tahu: Nafkah Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pernikahan bukan sekadar pesta mewah atau status baru di media sosial, melainkan komitmen jangka panjang yang menuntut tanggung jawab, terutama soal nafkah.

Banyak kasus rumah tangga hancur bukan karena perselingkuhan, melainkan karena pasangan kehilangan rasa aman finansial akibat suami menganggap nafkah hanya opsi, bukan kewajiban.

Begitu euforia pesta usai dan hormon cinta mereda, realita muncul: tagihan menumpuk, kontrakan harus dibayar, biaya sekolah anak menunggu.

Lebih menyakitkan ketika istri harus mengingatkan pria dewasa untuk berperan sebagai penyedia kebutuhan keluarga, sementara kulkas setengah kosong di depan mata.

Ahli hubungan menyebut, rasa aman adalah salah satu wujud kasih sayang terbesar seorang suami. Nafkah merupakan bagian penting dari rasa aman tersebut.

Jika seorang pria gagal memberi ketenangan finansial, ia bukan pasangan yang mampu membangun fondasi rumah tangga yang sehat dan sejahtera.

Wanita tidak melalui patah hati, kemiskinan, trauma, dan tekanan patriarki hanya untuk berbagi beban tagihan dengan pria yang minim kontribusi nyata.

Banyak wanita merasa “terlalu menuntut”, padahal yang diminta hanyalah hak dasar: keamanan finansial dari pasangan yang benar-benar bertanggung jawab.

Psikolog keluarga mengingatkan, menurunkan standar demi menyesuaikan dengan kemampuan minim pasangan berisiko menjerumuskan pada stres berkepanjangan.

Saatnya wanita berhenti menganggap hidup penuh tekanan sebagai “cukup” dan mulai membangun versi terbaik diri sendiri.

Langkah pertama adalah memilih pasangan yang memahami bahwa nafkah bukan hadiah, tetapi kewajiban moral, emosional, dan hukum dalam pernikahan.

Dengan begitu, pernikahan tidak sekadar bertahan, tetapi berkembang menjadi kemitraan yang saling mendukung di segala aspek kehidupan, termasuk finansial.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

KPK Ungkap Kerugian Kasus Kuota Haji Tembus Rp1 Triliun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan angka tersebut merupakan perhitungan awal tim internal KPK yang sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Nilainya lebih dari Rp1 triliun, tetapi ini masih hitungan awal. Nanti BPK akan menghitung lebih detail," ujar Budi di Gedung Merah Putih.

KPK resmi memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan dua hari sebelumnya.

Dalam penyelidikan, KPK menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji, termasuk pembagian kuota tambahan yang dianggap melanggar ketentuan.

DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menemukan indikasi pelanggaran pada pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024.

Kementerian Agama membagi kuota tambahan itu secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang bertentangan dengan aturan resmi.

Menurut Pasal 64 UU No.8/2019, kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sementara sisanya 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler.

Kebijakan pembagian setengah-setengah ini diduga merugikan ribuan calon jemaah reguler yang seharusnya mendapatkan prioritas sesuai ketentuan hukum.

Selain kerugian finansial, kasus ini dinilai mencoreng integritas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dan memicu kemarahan publik terhadap pengelolaan kuota.

KPK menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan, sementara BPK diminta segera merampungkan audit untuk memperkuat bukti perhitungan kerugian negara.

Kasus kuota haji ini menjadi salah satu skandal besar di sektor keagamaan dalam beberapa tahun terakhir, memicu tuntutan reformasi tata kelola ibadah haji.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Viral BYD Song Plus EV Alami Sambaran Petir Beruntun



Duta Nusantara Merdeka | Beihai, Guangxi 
Sebuah mobil listrik BYD Song Plus EV viral di media sosial usai terekam tersambar petir sebanyak tiga kali berturut-turut.

Peristiwa mengejutkan ini terjadi di sebuah rest area kawasan Beihai, Guangxi, Tiongkok, dan direkam jelas oleh kamera dasbor pengemudi yang beruntung selamat.

Dalam rekaman tersebut, terlihat kilatan cahaya menyambar atap mobil, disusul suara ledakan singkat, sementara wiper mobil tetap bergerak di tengah hujan deras.

Menurut laporan Interesting Engineering, pengemudi tidak mengalami luka karena arus petir mengalir melalui permukaan logam kendaraan menuju tanah tanpa menyetrum penumpang.

Seorang pakar kelistrikan otomotif menjelaskan, selama penumpang berada di dalam kabin tertutup, tegangan tubuh setara dengan bodi mobil sehingga aman dari sengatan.

Meski begitu, sambaran petir membuat kendaraan sempat berhenti sesaat sebelum akhirnya dapat kembali digunakan, meski perlu pemeriksaan teknis menyeluruh.

Ahli menyarankan pengemudi tetap berada di dalam mobil saat badai petir, menutup rapat pintu dan jendela, serta mematikan perangkat elektronik seperti radio dan audio.

Disarankan pula menunggu setidaknya 30 menit setelah sambaran terakhir sebelum keluar dari mobil untuk memastikan kondisi aman dari potensi petir susulan.

Kasus BYD Song Plus EV ini menjadi pengingat bahwa mobil listrik tetap menjadi tempat teraman saat badai, namun prosedur keselamatan tetap wajib diperhatikan.

Fenomena ini juga menepis anggapan bahwa mobil listrik lebih berisiko terhadap petir, karena struktur bodi logam justru berfungsi melindungi penumpang dari arus berbahaya.

Meski demikian, para pemilik EV diimbau selalu mengecek kondisi kendaraan pasca sambaran petir guna mencegah kerusakan komponen penting seperti baterai dan sistem kelistrikan.

Video insiden ini terus beredar di berbagai platform media sosial, memicu diskusi hangat soal keamanan mobil listrik dalam kondisi cuaca ekstrem.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

GPT-5 Resmi Rilis: Lebih Pintar dari GPT-4, Setara Lulusan S3


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
OpenAI resmi meluncurkan GPT-5, model terbaru ChatGPT yang digadang setara kecerdasan doktor S3, dengan peningkatan drastis dibanding pendahulunya.

CEO OpenAI, Sam Altman, menyebut GPT-5 sebagai tonggak menuju Artificial General Intelligence (AGI), kecerdasan buatan yang mampu menandingi atau melampaui kemampuan manusia.

Dibanding GPT-4, GPT-5 lebih cepat memproses informasi, lebih jujur saat merespons, serta jarang memberikan jawaban salah yang terdengar meyakinkan.

Senada, Nick Turley, Head of ChatGPT, menegaskan GPT-5 mampu melakukan penalaran mendalam seperti GPT-4, namun dalam waktu jauh lebih singkat dan responsif.

Pembaruan signifikan termasuk kemampuan multimodal yang menggabungkan teks, suara, gambar, hingga video, dalam satu sistem AI terpadu untuk beragam kebutuhan.

Fitur auto-routing pintar memutuskan apakah permintaan pengguna memerlukan respons cepat atau analisis mendalam, sehingga pengalaman terasa gesit dan efisien.

Sementara itu, Olivier Godement, Head of Platform OpenAI, mengungkap GPT-5 kini lebih “tahu diri” dan mengakui keterbatasan, alih-alih berimprovisasi atau mengarang jawaban tidak akurat.

Misalnya, jika diminta membaca file yang belum diunggah, GPT-5 akan meminta pengguna melampirkannya terlebih dahulu, bukan menebak isi secara asal.

Keunggulan lainnya adalah kemampuan membuat software dari nol hanya dengan instruksi teks, memperluas fungsi untuk coding, riset ilmiah, hingga konsultasi kesehatan.

Meski mendapat sambutan hangat, sebagian pakar tetap mengingatkan perlunya regulasi. Gaia Marcus dari Ada Lovelace Institute menilai peningkatan AI harus diiringi kebijakan komprehensif.

Profesor Carissa Véliz dari Institute for Ethics in AI juga menilai sistem ini masih harus membuktikan manfaat ekonominya secara nyata.

Rilis GPT-5 menjadi sorotan global, memicu perdebatan antara inovasi teknologi dan etika penggunaannya, sekaligus membuka babak baru era kecerdasan buatan modern.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

Studi Ungkap Penuaan Melonjak di Usia 40 dan 60 Tahun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Penuaan sering dianggap berjalan perlahan. Namun, riset terbaru mengungkap prosesnya bisa melonjak tiba-tiba pada usia tertentu, memicu perubahan fisik signifikan.

Penelitian gabungan Stanford University dan Nanyang Technological University, dipublikasikan di Nature Aging 2024, melibatkan 108 orang berusia 25–75 tahun selama beberapa tahun pemantauan.

Hasilnya, penuaan mencapai dua puncak percepatan utama: pertengahan 40-an dan awal 60-an. Lonjakan pertama memengaruhi kesehatan jantung, metabolisme kafein, alkohol, lemak, kulit, dan otot.

Puncak kedua mengganggu fungsi ginjal, metabolisme karbohidrat, dan sistem imun, disertai penuaan kulit serta berkurangnya kekuatan otot secara lebih cepat.

Dermatologis Dr. Shereene Idriss menegaskan, penuaan juga bisa terjadi pada akhir 20-an dan 30-an, bukan hanya dua periode besar yang terdeteksi riset.

“Kalau kita tidak menua, artinya kita sudah mati. Tujuannya adalah menua dengan baik, secara fisik dan mental,” tegas Idriss kepada Vogue.

Ia menjelaskan, produksi kolagen menurun sekitar 1% per tahun sejak usia 25 tahun, memicu garis halus, keriput, dan penyusutan volume wajah.

Di usia 20-an, Idriss menyarankan penggunaan retinoid atau vitamin A topikal untuk merangsang kolagen, disertai pola makan sehat dan berat badan stabil.

Menjelang akhir 30-an, tanda penuaan terlihat pada kulit kendur di rahang, garis senyum dalam, dan disarankan terapi PRF, PRP, filler strategis, serta ultrasound.

Memasuki usia 44 tahun, masalah seperti kelopak mata turun, kantung mata membesar, bibir menipis, dan kulit menipis mulai nyata terlihat.

Pada usia 60-an, perawatan ringan dinilai kurang efektif. Idriss merekomendasikan prosedur pengangkatan kulit berlebih, termasuk platysmaplasty, untuk hasil signifikan.

Temuan ini menjadi pengingat penting bahwa memahami pola penuaan dapat membantu masyarakat memulai langkah pencegahan sejak dini demi kualitas hidup lebih baik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

Utang Rp 5,4 Miliar Berujung Tewas, 3 Wanita Jadi Terdakwa


Duta Nusantara Merdeka | Denpasar
Sidang kasus penyiksaan berujung kematian yang menggemparkan Bali resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/7) siang, menghadirkan tiga perempuan sebagai terdakwa.

Para terdakwa adalah I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), dan Intan Oktavia Puspitarini (39), yang didakwa menganiaya korban hingga meninggal.

Korban, I Pande Gede Putra Palguna (54), disebut berutang Rp 5,4 miliar kepada Leni sejak 2019. Uang dipinjam bertahap, namun pengembalian tak pernah terealisasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mengungkapkan, Leni kesal karena korban menghilang dan tak bisa dihubungi setelah menerima uang dalam jumlah besar.

Frustrasi, Leni mengajak dua temannya, Ida Ayu Oka yang dikenal sebagai ‘peramal’ dan Intan yang mengaku ahli ‘tarot’, untuk memancing korban keluar.

Upaya itu berhasil pada September 2021, ketika korban ditemui di Hotel Cakra, Denpasar. Saat itu, korban kembali berjanji melunasi utang.

Namun janji tinggal janji. Korban kembali menghilang, memicu kemarahan Leni dan rekan-rekannya hingga memutuskan mengambil tindakan kekerasan yang berujung fatal.

Dalam dakwaan, JPU menyebut korban mengalami kekerasan fisik berulang, menyebabkan luka parah dan akhirnya meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.

Ketua Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara memimpin jalannya sidang perdana ini, yang dihadiri keluarga korban dan sejumlah warga yang penasaran mengikuti kasus.

Kasus ini memicu perhatian publik Bali, menyoroti dampak utang-piutang besar yang tak terselesaikan, serta keterlibatan perempuan dalam tindak kekerasan ekstrem.

Persidangan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menegaskan, ketiga terdakwa dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

10 Figur Publik Indonesia Galang Petisi Hentikan Genosida Gaza


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sepuluh figur publik berpengaruh Indonesia bersatu meluncurkan petisi mendesak Kementerian Luar Negeri mengambil langkah konkret menghentikan genosida dan krisis kemanusiaan di Gaza.

Konferensi pers berlangsung di Mardin Fine Baklava Cafe, Jakarta, Senin (11/08/2025), menandai gelombang dukungan masyarakat terhadap Palestina yang kian menguat di tanah air.

Petisi menyerukan intervensi diplomatik cepat, penghentian penjajahan, dan akses kemanusiaan berkelanjutan tanpa hambatan agar bantuan medis dan logistik masuk ke wilayah terkepung.

Para penggagas menegaskan gerakan ini murni independen, bebas afiliasi politik atau institusi, dan lahir dari hati nurani demi kemanusiaan tanpa batas agama maupun profesi.

Mereka hadir bukan sekadar sebagai figur publik, tetapi juga warga Asia Tenggara yang bersatu lintas iman untuk menggaungkan suara rakyat Gaza ke dunia internasional.

Petisi memuat tiga tuntutan inti: intervensi diplomatik segera, akses kemanusiaan terbuka, serta sikap tegas Indonesia di forum global mendukung kemerdekaan Palestina.

Inisiatif ini dipimpin lintas sektor mulai dari musik, media, kepemimpinan agama, hingga aktivisme pemuda, menunjukkan kekuatan kolaborasi publik untuk perubahan global.

Daftar penggagas meliputi Michelle Santoso, Rebecca Reijman, Bella Fawzi, Inara Rusli, Savitri, Ratu Nur Annisa, Dodi Hidayatullah, Erick Yusuf, Pizaro Ghozali Idrus, dan Asma Nadia.

Para penyelenggara menilai aksi ini sebagai langkah strategis memanfaatkan pengaruh sosial untuk mendorong pemerintah bersikap lebih berani dan konsisten membela Palestina.

Dalam beberapa hari mendatang, petisi akan resmi diserahkan ke Kemenlu sebagai simbol diplomasi rakyat yang menuntut keadilan dan penghentian kekerasan di Gaza.

Mereka berharap langkah ini menginspirasi negara-negara lain agar bersuara serupa, membentuk tekanan internasional yang nyata demi keselamatan warga Palestina.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

Sri Mulyani Pangkas 15 Pos Belanja Pemerintah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis aturan baru efisiensi anggaran melalui PMK Nomor 56/2025, memangkas 15 jenis belanja negara.

Kebijakan ini bertujuan menekan pengeluaran pemerintah, meningkatkan efektivitas penggunaan APBN, serta memastikan anggaran dialokasikan pada sektor prioritas yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam aturan tersebut, belanja yang terkena pemangkasan meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, hingga kajian, analisis, serta pelatihan teknis.

Sri Mulyani juga memotong pos honor kegiatan, jasa profesi, percetakan, souvenir, penyewaan gedung, kendaraan, peralatan, serta pembelian lisensi aplikasi non-esensial.

Selain itu, jasa konsultan, bantuan pemerintah yang tidak prioritas, pemeliharaan, perjalanan dinas, pengadaan peralatan dan mesin, hingga infrastruktur tertentu juga termasuk dalam daftar.

Menurut Menkeu, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pengendalian belanja negara agar ruang fiskal tetap sehat di tengah tantangan ekonomi global.

"Efisiensi ini bukan sekadar penghematan, tetapi langkah untuk memastikan anggaran benar-benar digunakan pada program produktif dan berdampak langsung," ujar Sri Mulyani.

Ia menegaskan, pemangkasan tidak akan mengganggu pelayanan publik esensial maupun proyek strategis nasional, melainkan diarahkan untuk menghilangkan pemborosan dan pengeluaran yang dinilai kurang mendesak.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah menjaga defisit anggaran tetap terkendali, sambil mengantisipasi ketidakpastian global yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara.

PMK 56/2025 mulai berlaku efektif bulan ini, dan seluruh kementerian/lembaga wajib menyesuaikan perencanaan anggarannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap alokasi APBN lebih tepat sasaran, memperkuat daya tahan ekonomi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini