Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat (GRAM) resmi mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung atas Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Langkah hukum ini diambil setelah ditemukannya dugaan pelanggaran hak asasi manusia, pemerasan, serta kriminalisasi pengguna narkotika dalam penerapan keadilan restoratif berbasis Perpol 8/2021.
Ketua Umum Yayasan Mutiara Maharani (YMM), Ade Hermawan, menegaskan banyak laporan penangkapan tanpa prosedur sah, disertai kekerasan dan pemaksaan saat interogasi terhadap warga sipil.
Menurut GRAM, praktik tersebut kerap terjadi dalam kasus narkotika, di mana pengguna dijadikan korban pemerasan dan komersialisasi rehabilitasi, alih-alih mendapatkan pemulihan kesehatan yang layak.
Koordinator GRAM Reinhard A. P. Siagian menyoroti kondisi tempat rehabilitasi yang tidak manusiawi dan sarat transaksi. Akses pemulihan bahkan bergantung pada kemampuan membayar keluarga korban.
Koalisi GRAM terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Jabez Rehabilitasi, Yayasan Agape, PKNI, FARI, YAIR, YLIP, dan BPPN Pemuda Pancasila, yang fokus pada reformasi kebijakan narkotika.
Dalam tuntutannya, GRAM meminta Mahkamah Agung membatalkan pasal-pasal Perpol 8/2021, karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika dan asas due process of law.
Selain itu, mereka mendorong perubahan paradigma menuju kebijakan narkotika berbasis kesehatan dan bukti ilmiah, bukan kriminalisasi yang justru memperparah over kapasitas penjara.
“Kami membawa suara korban dan keluarga yang diperlakukan tidak adil. Perpol 8/2021 gagal melindungi warga negara,” ujar Orsem, Koordinator Lapangan aksi di Mahkamah Agung.
Ia menambahkan, GRAM akan terus mengawal proses ini hingga ada reformasi menyeluruh dalam penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan bagi pengguna narkotika di Indonesia.
Gerakan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat sipil untuk mendorong evaluasi total terhadap praktik kepolisian, sekaligus membuka jalan menuju reformasi hukum narkotika yang berorientasi kemanusiaan.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar