Bea Cukai kembali menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal dalam jumlah besar di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni. Dalam dua operasi terpisah yang dilakukan pada Kamis (11/6/2026), Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menyita sebanyak 8.262.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat," ujar Djaka dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (12/6/2026).
Penindakan Berawal dari Informasi Intelijen
Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB setelah petugas menerima informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Merak.
Tim kemudian melakukan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni dan menghentikan sebuah truk Colt Diesel yang dicurigai membawa barang kena cukai ilegal. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 182 karton sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa pita cukai.
Total barang bukti yang diamankan dalam penindakan pertama mencapai 2.912.000 batang rokok.
Disembunyikan di Balik Muatan Pakan Ternak
Tak lama setelah operasi pertama, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak.
Kecurigaan petugas mengarah pada sebuah truk Hino Fuso yang mengangkut pakan ternak. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan 535 karton sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan tersebut.
Dari kendaraan kedua ini, Bea Cukai mengamankan sebanyak 5.350.000 batang rokok ilegal.
Potensi Kerugian Negara Rp7,9 Miliar
Djaka menjelaskan, total barang bukti dari dua penindakan tersebut mencapai 8.262.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp12,68 miliar.
Menurutnya, operasi tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar yang berasal dari komponen cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
Bea Cukai juga memastikan akan memperkuat pengawasan di berbagai jalur distribusi yang rawan dimanfaatkan sebagai rute penyelundupan barang kena cukai ilegal.
Penyidikan Terus Berlanjut
Dalam penanganan kasus ini, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Banten serta Kejaksaan Tinggi Banten untuk mempercepat proses hukum.
Penyidik menduga terjadi pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Saat ini, seorang tersangka berinisial JFR telah ditetapkan setelah ditemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam distribusi rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatra.
Djaka menegaskan, pemberantasan rokok ilegal akan terus menjadi prioritas guna menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan cukai.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar