Sejumlah kasus pelanggaran halal di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa pengawasan terhadap produk pangan masih menjadi tantangan. Mulai dari temuan unsur porcine pada makanan olahan hingga praktik penjualan daging oplosan, berbagai peristiwa tersebut mendorong pemerintah memperketat pengawasan sekaligus mengingatkan pelaku usaha akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sertifikasi halal.
Rangkaian kasus ini juga menjadi pengingat bagi konsumen agar lebih cermat memeriksa status sertifikasi halal sebelum membeli produk, terutama untuk makanan dan minuman yang beredar di pasaran.
Temuan Produk Mengandung Unsur Porcine
Pada April 2025, BPJPH bersama BPOM mengumumkan hasil pengujian laboratorium terhadap sembilan produk pangan olahan. Sebanyak 11 batch dinyatakan mengandung unsur porcine. Dari jumlah tersebut, tujuh produk telah mengantongi sertifikat halal, sedangkan dua lainnya belum tersertifikasi. Pemerintah kemudian menjatuhkan sanksi administratif sekaligus memerintahkan penarikan produk dari peredaran.
Kasus serupa juga terjadi pada Ayam Goreng Widuran di Solo pada 2025. Hasil pemeriksaan laboratorium menemukan unsur porcine pada sampel ayam goreng dan kremesan. Selain itu, BPJPH mendapati produk yang menggunakan bahan tidak halal tidak disertai keterangan yang semestinya.
Pencabutan Sertifikat hingga Penyalahgunaan Label
Pada Agustus 2024, BPJPH mencabut sertifikat halal Roti Okko setelah menemukan ketidaksesuaian dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal. Lembaga tersebut juga menemukan penggunaan label halal pada varian roti yang tidak tercantum dalam ruang lingkup sertifikasi.
Sementara itu, pada 2023, produk Nabidz menuai kontroversi karena dipasarkan dengan narasi menyerupai "wine halal". Berdasarkan pemeriksaan BPJPH, sertifikat halal sebenarnya diterbitkan untuk produk jus anggur melalui mekanisme self-declare, bukan untuk produk yang dipasarkan.
Kasus Lama yang Masih Diingat Publik
Perkara penggunaan bahan penolong bacto soytone pada proses produksi MSG Ajinomoto pada 2000–2001 menjadi salah satu kasus halal terbesar di Indonesia. Saat itu, MUI menyatakan produk yang diproses menggunakan bahan tersebut berstatus haram hingga perusahaan mengganti bahan penolong dan menarik produk terkait.
Pada 2017, BPOM juga menarik empat produk mi instan asal Korea Selatan setelah ditemukan fragmen DNA babi yang tidak disertai pelabelan sesuai ketentuan.
Kasus lainnya terungkap pada 2020 ketika kepolisian membongkar praktik penjualan daging sapi oplosan dengan daging celeng di Bandung Barat. Daging tersebut didistribusikan ke sejumlah rumah makan dan pedagang bakso selama bertahun-tahun sebelum akhirnya terungkap.
Beragam kasus tersebut memperlihatkan bahwa sertifikasi halal dan pengawasan yang konsisten merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap ketentuan halal tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang untuk membangun reputasi serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar