Defisit anggaran negara yang berpotensi melebar pada 2026 dinilai dapat berdampak langsung terhadap dunia usaha, terutama terkait peningkatan pengawasan dan penerimaan pajak. Kondisi tersebut muncul di tengah proyeksi defisit yang semakin besar, sementara target penerimaan negara ditetapkan jauh lebih tinggi dibandingkan laju pertumbuhan ekonomi.
Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla, mengingatkan bahwa defisit anggaran berpotensi menembus Rp1.000 triliun apabila belanja negara tidak dikendalikan secara ketat. Pada saat yang sama, posisi utang pemerintah disebut telah mendekati Rp10.000 triliun.
Menurut perhitungannya, kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang mencapai sekitar Rp1.600 triliun setiap tahun. Nilai tersebut menyerap porsi signifikan dari anggaran negara sehingga mempersempit ruang fiskal pemerintah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
Target Pajak 2026 Dinilai Sangat Ambisius
Di sisi lain, penerimaan pajak menghadapi tantangan akibat perlambatan aktivitas ekonomi. Meski demikian, target penerimaan pajak tahun 2026 dipatok tumbuh sekitar 21,5 persen.
Sejumlah ekonom menilai angka tersebut jauh di atas pertumbuhan penerimaan yang dianggap realistis. Dalam berbagai proyeksi, pertumbuhan pajak yang wajar diperkirakan berada di kisaran 7,5 persen.
Perbedaan yang cukup lebar antara target dan potensi realisasi penerimaan memunculkan pertanyaan mengenai sumber tambahan pendapatan negara untuk menutup kebutuhan fiskal yang terus meningkat.
Wajib Pajak Patuh Berpotensi Menghadapi Pengawasan Lebih Ketat
Pengamat perpajakan menilai pemerintah memiliki ruang yang relatif terbatas untuk meningkatkan penerimaan dalam waktu singkat. Salah satu instrumen yang paling cepat dimanfaatkan adalah optimalisasi pemungutan pajak dari wajib pajak yang sudah terdaftar dan datanya telah terekam dalam sistem.
Kelompok yang berpotensi menjadi fokus pengawasan bukan hanya perusahaan besar, melainkan juga pelaku usaha yang aktivitas keuangannya mudah terlacak melalui rekening perbankan, transaksi marketplace, maupun dompet digital, tetapi belum memiliki pelaporan yang tertata dengan baik.
Karena itu, para pengusaha disarankan memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, menyelaraskan data transaksi, serta memastikan pembukuan dilakukan secara akurat dan konsisten.
Defisit fiskal bukan semata isu makroekonomi yang terjadi di tingkat pemerintah pusat. Bagi dunia usaha, kondisi tersebut dapat memengaruhi iklim kepatuhan pajak dan arus kas perusahaan dalam beberapa bulan ke depan. Langkah antisipatif melalui pembukuan yang rapi dan kepatuhan yang lebih baik dinilai menjadi strategi penting untuk menghadapi potensi peningkatan pengawasan perpajakan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar