Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Gelora, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan mengembalikan aset bernilai sekitar Rp28,9 triliun kepada negara.
Langkah tersebut menjadi salah satu eksekusi perdata terbesar yang pernah dilakukan di Indonesia, mengingat lokasi objek berada di kawasan strategis Simpang Semanggi dan mencakup aset dengan nilai ekonomi sangat besar.
Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27 Gelora beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya.
Proses pengosongan dipimpin Panitera PN Jakarta Pusat Parmika Ahyar bersama jajaran juru sita. Aparat kepolisian dan TNI turut melakukan pengamanan selama pelaksanaan eksekusi berlangsung.
Tepat sekitar pukul 10.00 WIB, tim eksekusi memasuki kawasan Hotel Sultan untuk menjalankan amar putusan. Pengosongan fisik kawasan dijadwalkan berlangsung secara bertahap selama satu bulan ke depan.
Berlandaskan Rangkaian Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis hakim yang diketuai Guse Prayudi menyatakan PT Indobuildco melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengembalian lahan eks HGB No. 26 seluas 53.709 meter persegi serta eks HGB No. 27 seluas 83.666 meter persegi kepada negara melalui Menteri Sekretaris Negara dan Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Putusan tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 77/PDT/2026/PT DKI. Pertimbangan hukumnya juga merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Agung dan peradilan tata usaha negara yang secara konsisten menegaskan keabsahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora milik negara.
Proses Eksekusi Disebut Sesuai Prosedur
Sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan telah menjalankan seluruh tahapan hukum acara perdata, mulai dari teguran (aanmaning), pencocokan objek sengketa (konstatering), hingga pemberitahuan resmi pelaksanaan eksekusi.
Barang bergerak milik termohon eksekusi akan didata, dipindahkan, dan dititipkan sementara di fasilitas pergudangan kawasan industri Jababeka. Dengan terlaksananya putusan tersebut, aset yang sebelumnya menjadi objek sengketa kini kembali tercatat sebagai bagian dari aset negara.
Eksekusi ini sekaligus menandai berakhirnya salah satu sengketa pertanahan bernilai terbesar di Indonesia yang telah bergulir melalui berbagai proses peradilan selama bertahun-tahun.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar