Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan kebijakan MPLS Ramah 2026 sebagai pedoman pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah pada tahun ajaran baru. Kebijakan ini hadir sebagai respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap kasus perundungan, kekerasan di lingkungan pendidikan, serta pentingnya kesehatan mental peserta didik.
Melalui pendekatan baru tersebut, MPLS tidak lagi dipandang sebagai ajang pengenalan yang sarat tekanan, melainkan menjadi ruang adaptasi yang membantu murid baru merasa diterima, aman, dan nyaman sejak hari pertama memasuki sekolah.
Perubahan Paradigma MPLS
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa MPLS Ramah 2026 merupakan perubahan mendasar dalam cara sekolah menyambut peserta didik baru.
"MPLS Ramah bukan sekadar perubahan istilah, tetapi perubahan cara pandang dalam menyambut murid baru, dari kegiatan MPLS yang rentan dengan kekerasan, perpeloncoan, dan yang kurang bermakna menjadi MPLS yang penuh kasih sayang, memuliakan, dan budaya damai yang didesain melalui pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan bergembira," ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Komitmen tersebut diperkuat melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Regulasi itu secara tegas melarang segala bentuk perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pungutan liar, hingga penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif.
Orang Tua Wajib Dilibatkan
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menjelaskan, aturan baru juga memperkuat kolaborasi antara sekolah dan keluarga. Setiap satuan pendidikan diwajibkan memberikan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid sebelum MPLS dilaksanakan.
Menurut Suharti, MPLS menjadi momentum penting untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sejak awal proses pendidikan berlangsung.
Pendekatan Disesuaikan dengan Jenjang Pendidikan
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Gogot Suharwoto mengatakan setiap jenjang pendidikan memerlukan pendekatan berbeda. Anak usia dini diarahkan belajar melalui permainan dan eksplorasi, sementara siswa sekolah dasar difokuskan pada pembentukan karakter dan kebiasaan belajar.
Adapun siswa SMP didorong membangun kepercayaan diri, memperluas pergaulan, sekaligus meningkatkan kecakapan bermedia digital secara sehat dan bertanggung jawab.
Pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fokus diarahkan pada penguatan jati diri, kemandirian, serta inklusivitas. Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tatang Muttaqin menegaskan bahwa sekolah tidak boleh lagi menjadikan rasa takut sebagai alat pembentukan karakter.
Dengan kebijakan MPLS Ramah 2026, pemerintah ingin memastikan hari pertama sekolah menjadi pengalaman positif yang mendukung tumbuh kembang peserta didik dalam lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas trauma.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar