PTTUN Medan mengabulkan banding Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang sebelumnya memenangkan PT BPR Fianka Rezalina Fatma. Dalam putusan tingkat banding tersebut, majelis hakim juga menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak bank perkreditan rakyat tersebut terhadap OJK.
Putusan perkara Nomor 104/B/2025/PT.TUN.MDN yang dibacakan pada 24 Oktober 2025 itu sekaligus membatalkan Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 5/G/2025/PTUN.PBR serta mencabut penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang sebelumnya dikabulkan pengadilan tingkat pertama.
PTTUN Nilai Ada Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian
Perkara bermula dari gugatan PT BPR Fianka Rezalina Fatma terhadap Surat Kepala OJK Provinsi Riau Nomor S-447/KO.154/2024 tertanggal 17 Desember 2024 mengenai sanksi administratif dan perintah kepada perusahaan tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menemukan adanya praktik pencairan dana nasabah yang tidak sesuai prosedur dan berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Kondisi itu dinilai membuka ruang terjadinya penyalahgunaan yang berujung pada kerugian konsumen.
Majelis hakim yang dipimpin Dr. H. Mustamar, S.H., M.H. menyebut kesalahan administrasi pencairan dana terjadi karena tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP). Dampaknya, dana deposan disebut dapat dibobol hingga miliaran rupiah dan sebagian kerugian belum sepenuhnya terselesaikan secara sah dan berkeadilan.
Penundaan Objek Sengketa Dinilai Cacat Formil
Hakim banding juga menyoroti penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang sebelumnya diterbitkan PTUN Pekanbaru. Menurut majelis, asas audi alteram partem mengharuskan pihak yang berpotensi terdampak terlebih dahulu dimintai keterangan.
Namun, dua nasabah yang disebut dalam perkara, yakni Bie Hoi dan Halim Hilmy, tidak pernah dipanggil sebelum penetapan tersebut diterbitkan. Karena itu, majelis menilai penundaan tersebut mengandung cacat formil dan tidak memenuhi ketentuan hukum sehingga harus dicabut.
Sementara itu, Bie Hoi mengaku baru mengetahui adanya gugatan tersebut setelah namanya disebut berulang kali dalam putusan banding. “Saya tidak tahu adanya gugatan tersebut. Saya hanya berharap permasalahan yang saya hadapi ini dapat segera memperoleh penyelesaian yang adil,” ujarnya kepada awak media, 9 Juni 2026.
Proses Kasasi Masih Berjalan
Kepala OJK Provinsi Riau, Triyoga Laksito, menegaskan sengketa tersebut kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Menurut dia, surat sanksi administratif OJK yang menjadi objek sengketa tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini disusun, PT BPR Fianka Rezalina Fatma belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi secara langsung maupun tertulis. Publik kini menanti putusan kasasi Mahkamah Agung yang akan menjadi penentu akhir sengketa antara OJK Riau dan BPR Fianka serta memberikan kepastian hukum atas temuan yang diungkap dalam putusan PTTUN Medan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar