Perkembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase baru setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Permohonan tersebut kini tengah dikaji oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa surat permohonan telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap pendalaman. Menurutnya, penyidik masih melakukan analisis terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan sebelum menentukan sikap atas permohonan tersebut.
"Surat permohonan sudah diterima dan saat ini sedang dipelajari," kata Syarief kepada awak media di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Kejagung Masih Telaah Permohonan Justice Collaborator
Syarief menjelaskan, hingga kini belum ada keputusan apakah permohonan Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya akan diterima atau ditolak. Proses penilaian dilakukan berdasarkan fakta hukum dan bukti yang diperoleh selama penyidikan berlangsung.
Ia juga menegaskan tidak ada batas waktu khusus dalam proses evaluasi tersebut. Penyidik akan mengambil keputusan setelah seluruh aspek hukum dan substansi keterangan yang diberikan pemohon dianalisis secara menyeluruh.
Kuasa Hukum Klaim Ungkap 26 Nama
Sementara itu, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan kliennya telah memberikan informasi mengenai sedikitnya 26 nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi Program MBG. Menurut Krisna, informasi tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Jampidsus.
"Sudah kami sampaikan kepada penyidik dan telah tercantum dalam BAP," ujar Krisna Murti.
Meski demikian, ia tidak mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud. Krisna hanya menyebut nama-nama tersebut berasal dari berbagai lingkungan, termasuk unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ia juga mengklaim jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring berlanjutnya proses pemeriksaan.
Menurut Krisna, kliennya juga memiliki sejumlah komunikasi terkait pelaksanaan Program MBG yang tersimpan dalam perangkat telepon seluler dan kini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang terbukti. Penetapan keterlibatan seseorang dalam perkara pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Sony Sonjaya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang inkracht.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar