Revisi UUPA kewenangan laut Aceh 200 mil kembali menjadi sorotan dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pendiri International Institute for Aceh Studies, Dr. Fachrul Razi, menilai revisi regulasi tersebut harus menjadi momentum untuk mengembalikan semangat dan komitmen politik yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005.
Dalam kajian akademik dan keterangan tertulis yang disampaikan kepada media pada Senin (22/06/2026), Fachrul Razi menegaskan bahwa perluasan kewenangan pengelolaan sumber daya laut hingga 200 mil laut perlu dimasukkan ke dalam revisi UUPA. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi rekonsiliasi politik pascakonflik yang telah disepakati kedua belah pihak.
Kewenangan Laut Dinilai Masih Terbatas
Fachrul menjelaskan, Pasal 156 UUPA saat ini hanya memberikan kewenangan pengelolaan laut kepada Aceh sejauh 12 mil laut dari garis pantai. Ketentuan tersebut, menurut dia, mengadopsi pola pengelolaan wilayah provinsi secara umum dan belum sepenuhnya mengakomodasi kekhususan Aceh.
Ia menilai pembatasan tersebut mengabaikan aspek sejarah, kondisi geografis, serta sistem tata kelola kelautan yang telah lama hidup melalui lembaga adat Panglima Laot.
“Guna mengoptimalkan kesejahteraan ekonomi, menjaga kedaulatan maritim, dan mewujudkan keadilan distributif, perluasan kewenangan hingga 200 mil laut menjadi imperatif dalam revisi UU PA. Saatnya harus dikembalikan sebagaimana janji Jakarta pada kesepakatan MoU Helsinki,” ujar Fachrul Razi.
Landasan Filosofis dan Konstitusional
Menurut Fachrul, Aceh memiliki status daerah khusus dan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945. Karena itu, pemberian kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan wilayah laut dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi.
Ia menekankan bahwa secara filosofis negara berkewajiban mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Bagi masyarakat Aceh, laut bukan sekadar wilayah perairan, melainkan ruang ekonomi dan sumber kehidupan yang memiliki nilai historis serta kultural.
Tidak Mengurangi Kedaulatan Negara
Fachrul juga merujuk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Menurutnya, wilayah 200 mil laut merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang memberikan hak berdaulat kepada negara pantai untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya.
“Pemberian kewenangan kepada Aceh dalam radius 200 mil bukanlah penyerahan kedaulatan negara kepada daerah karena Aceh tetap bagian dari NKRI, melainkan delegasi kewenangan atributif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh,” katanya.
Ia menilai perluasan kewenangan tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekonomi pesisir, mengurangi kemiskinan, serta menjaga integrasi nasional melalui pemenuhan hak-hak daerah yang lahir dari proses perdamaian pascakonflik.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar