Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Kamis, 18 Juni 2026. Eksekusi atas lahan seluas 137.375 meter persegi beserta 15 bangunan tersebut disebut sebagai pelaksanaan putusan perdata terbesar dalam sejarah peradilan Indonesia.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, aset yang berada di kawasan strategis ibu kota kembali berada dalam penguasaan negara.
Akar Sengketa Hotel Sultan Berawal Sejak 1971
Persoalan hukum Hotel Sultan berakar pada awal 1970-an ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong pembangunan hotel bertaraf internasional menjelang berbagai agenda internasional.
Saat itu, PT Indobuildco memperoleh izin memanfaatkan lahan negara di kawasan GBK. Namun, sejumlah regulasi, termasuk Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 dan ketentuan Hak Pengelolaan (HPL) tahun 1989, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset negara yang akan kembali ke penguasaan negara setelah masa hak guna bangunan (HGB) berakhir.
Dalam persidangan pada 2007, mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, menyatakan dirinya tidak mengetahui bahwa PT Indobuildco merupakan perusahaan swasta milik keluarga mantan Direktur Utama Pertamina, Ibnu Sutowo.
Tujuh Putusan Pengadilan Menguatkan Negara
Sengketa memasuki babak panjang sejak 2006. Dalam rentang 2011 hingga 2024, terdapat tujuh putusan pengadilan yang secara konsisten menguatkan keabsahan HPL Nomor 1/Gelora sebagai milik negara.
Empat putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung serta tiga putusan peradilan tata usaha negara menyimpulkan bahwa perpanjangan HGB yang diperoleh PT Indobuildco tidak memenuhi syarat hukum karena tidak mendapatkan persetujuan pemegang HPL.
Ketika HGB berakhir pada 2023, permohonan perpanjangan kembali ditolak. Sejak saat itu, penguasaan lahan oleh PT Indobuildco dinilai tidak lagi memiliki dasar hak atas tanah yang sah.
Eksekusi Dinilai Wujud Kepastian Hukum
Eksekusi dilaksanakan melalui mekanisme putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) sebagaimana diatur Pasal 180 ayat (1) HIR. Proses tersebut telah memperoleh izin Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dan diperkuat putusan tingkat banding.
Meski sempat diwarnai aksi penolakan dan pengamanan puluhan orang, aparat tetap menjalankan proses secara bertahap. Pengadilan menegaskan pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis terhadap penghuni maupun pekerja yang terdampak.
Disisi lain, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyatakan pemerintah berupaya memastikan para pekerja tidak menjadi korban dalam proses pengambilalihan aset. Sementara Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengawal perlindungan tenaga kerja.
Bagi pemerintah, pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan tidak hanya menjadi tindak lanjut putusan pengadilan, tetapi juga dipandang sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dan tata kelola aset negara setelah sengketa berlangsung lebih dari lima dekade.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar