Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menghadirkan pendekatan baru dalam sistem pemidanaan nasional.
Selain pidana penjara, hakim kini memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak tertentu terhadap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan jabatan, korupsi, dan kejahatan kerah putih.
Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a KUHP Baru. Regulasi ini memberi ruang bagi pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang tidak hanya membatasi kebebasan fisik pelaku, tetapi juga membatasi akses terhadap jabatan, profesi, maupun hak-hak strategis lainnya yang berpotensi digunakan kembali untuk melakukan tindak pidana.
Hak-Hak yang Dapat Dicabut
Pasal 86 KUHP Baru mengatur sejumlah hak yang dapat dicabut melalui putusan hakim. Hak tersebut meliputi hak memegang jabatan publik, hak menjadi anggota TNI maupun Polri, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak menjalankan profesi tertentu, hak menjadi wali atau pengampu, hingga hak memperoleh pembebasan bersyarat.
Pencabutan hak tidak berlaku otomatis.
Hakim wajib mencantumkannya secara tegas dalam amar putusan setelah mempertimbangkan tingkat kesalahan pelaku serta tujuan pemidanaan yang ingin dicapai.
Instrumen Efektif Menekan Kejahatan Kerah Putih
Bagi pelaku korupsi dan kejahatan kerah putih, kehilangan jabatan, reputasi, serta akses terhadap kekuasaan dinilai memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan hukuman penjara semata.
Melalui mekanisme ini, negara berupaya mencegah terpidana kembali memanfaatkan pengaruh politik, jaringan sosial, maupun kekuatan ekonomi untuk mengulangi tindak pidana setelah menjalani hukuman.
KUHP Baru juga menetapkan syarat ketat sebelum pencabutan hak dapat dijatuhkan. Untuk hak politik, jabatan publik, keanggotaan TNI-Polri, dan hak menjalankan profesi, pelaku harus dijatuhi pidana penjara minimal lima tahun serta terbukti menyalahgunakan kewenangan atau jabatan yang dimilikinya.
Menutup Celah Pembebasan Bersyarat
Salah satu terobosan penting dalam KUHP Baru adalah dimungkinkannya pencabutan hak memperoleh pembebasan bersyarat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 86 huruf g dan diperkuat Pasal 89.
Melalui aturan tersebut, hakim dapat langsung menutup peluang pemberian pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana tertentu, termasuk kejahatan jabatan dan korupsi. Langkah ini dinilai dapat mengurangi potensi praktik transaksional dalam proses pemasyarakatan sekaligus memperkuat efek jera.
Durasi Pencabutan Hak Diatur Jelas
KUHP Baru juga memberikan kepastian hukum mengenai lamanya pencabutan hak. Berdasarkan Pasal 90, pencabutan dapat berlaku seumur hidup bagi terpidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara bagi terpidana penjara waktu tertentu, masa pencabutan hak dapat diperpanjang antara dua hingga lima tahun setelah pidana pokok berakhir. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Melalui pengaturan yang lebih rinci dan terukur, KUHP Baru menandai pergeseran paradigma pemidanaan nasional. Penegakan hukum tidak lagi hanya berfokus pada pemenjaraan, tetapi juga pada pembatasan hak-hak strategis yang menjadi sumber kekuatan pelaku kejahatan, sehingga tujuan keadilan dan pencegahan dapat tercapai secara lebih efektif.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar