Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman finansial terhadap terdakwa perkara korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, M Kerry Andrianto Riza. Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menaikkan kewajiban pembayaran uang pengganti menjadi Rp13,4 triliun, jauh lebih besar dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Budi Susilo dengan anggota Catur Iriantoro, Pandu Budiono, Hotma Maya Marbun, dan Agung Iswanto. Selain pidana tambahan berupa uang pengganti, majelis juga tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Kerry.
Uang Pengganti Naik Lebih dari Empat Kali Lipat
Dalam amar putusannya, pengadilan menetapkan Kerry wajib membayar uang pengganti sebesar Rp13.406.493.622.901. Nilai tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa apabila terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dikenakan pidana penjara pengganti selama 10 tahun.
Selain itu, Kerry tetap dijatuhi pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan.
Berbeda dengan Putusan Pengadilan Negeri
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada Kerry dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Pada tingkat pertama, terdakwa juga dibebani uang pengganti sekitar Rp2,9 triliun dengan pidana pengganti lima tahun penjara apabila tidak mampu membayarnya.
Perbedaan mendasar dalam putusan banding terletak pada pengakuan terhadap unsur kerugian perekonomian negara yang sebelumnya tidak dijadikan dasar perhitungan oleh pengadilan tingkat pertama.
Kerugian Ekonomi Negara Disebut Capai Rp171,9 Triliun
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim banding menyatakan perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun.
Majelis juga mencatat adanya keuntungan tidak sah (illegal gain) yang nilainya mencapai 2,61 miliar dolar AS. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan hakim untuk memperberat pidana tambahan terhadap terdakwa.
Putusan ini menandai perbedaan pandangan hukum antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, khususnya terkait pengakuan serta penghitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara korupsi berskala besar yang melibatkan sektor energi nasional.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar