Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan pentingnya transformasi pengadilan militer era digital guna menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks. Pesan tersebut disampaikan saat peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Peradilan Militer di Malang, Jawa Timur, Minggu (14/6), yang mengangkat tema "Pengadilan Militer Tangguh, Integritas Teguh".
Menurut Sunarto, perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap penegakan hukum. Munculnya kejahatan siber, persoalan hukum lintas negara, hingga meningkatnya kebutuhan pelayanan publik yang cepat menuntut lembaga peradilan untuk beradaptasi dan terus berinovasi.
Transformasi Digital Jadi Kebutuhan Peradilan
Dalam sambutannya, Sunarto menjelaskan bahwa ketangguhan lembaga peradilan saat ini tidak lagi sekadar diukur dari kemampuannya menghadapi tantangan. Ketangguhan juga mencerminkan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas pelayanan hukum.
"Ketangguhan pada masa kini, tidak lagi hanya dimaknai sebagai kemampuan bertahan menghadapi tantangan. Ketangguhan juga berarti kemampuan beradaptasi, bertransformasi, dan terus berkembang di tengah perubahan yang berlangsung sangat cepat," ujar Sunarto.
Ia menilai aparatur peradilan militer harus meningkatkan kompetensi dan literasi teknologi agar mampu menjawab dinamika hukum modern secara profesional.
Integritas Tetap Menjadi Fondasi Utama
Meski transformasi digital menjadi kebutuhan mendesak, Sunarto mengingatkan bahwa integritas tetap menjadi pilar utama dalam menjaga marwah lembaga peradilan. Menurutnya, kemajuan teknologi tidak akan memberikan manfaat apabila tidak disertai integritas yang kuat.
"Saya meyakini, bahwa integritas merupakan jiwa dari setiap lembaga peradilan. Tanpa integritas, kecanggihan teknologi tidak akan berarti. Tanpa integritas, profesionalisme akan kehilangan makna. Dan tanpa integritas, kepercayaan publik tidak akan pernah terwujud," tegasnya.
Sunarto juga berpesan kepada seluruh hakim militer agar menjaga independensi dan imparsialitas saat memutus perkara. Putusan, kata dia, harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta keyakinan hukum yang bertanggung jawab.
Memasuki usia delapan dekade, Peradilan Militer didorong memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna membangun sistem peradilan yang profesional, adaptif, dan dipercaya masyarakat.
Bagi Mahkamah Agung, keberhasilan transformasi pengadilan militer era digital tidak hanya diukur dari kualitas putusan, tetapi juga integritas aparatur, mutu pelayanan hukum, kemampuan beradaptasi, dan tingkat kepercayaan publik.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar