APINDO meminta pemerintah melakukan kajian komprehensif sebelum meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai pekerjaan layak di ekonomi platform. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan dampak sosial maupun ekonomi dari penerapan standar internasional tersebut dapat diukur secara menyeluruh.
Permintaan itu disampaikan menyusul hasil Sidang Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114 yang berlangsung pada 1–12 Juni 2026. Dalam forum tersebut, negara-negara anggota menyepakati Konvensi tentang Decent Work in Platform Economy sebagai standar baru perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital.
APINDO Tekankan Pentingnya Kajian Sebelum Ratifikasi
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Darwoto, mengatakan setiap konvensi internasional yang telah disepakati tidak otomatis berlaku di Indonesia. Pemerintah terlebih dahulu harus melalui proses ratifikasi sesuai ketentuan nasional.
Menurut dia, ratifikasi merupakan tahapan yang mengikat suatu negara terhadap standar internasional. Karena itu, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam, termasuk Regulatory Impact Assessment (RIA), guna memetakan konsekuensi ekonomi, sosial, dan regulasi yang mungkin muncul setelah konvensi diterapkan.
“Ratifikasi merupakan tahapan yang mengikat negara terhadap standar internasional. Namun sebelum itu, pemerintah perlu melakukan kajian yang komprehensif, termasuk regulatory impact assessment (RIA), untuk melihat dampak sosial dan ekonomi dari pemberlakuan konvensi tersebut,” ujar Darwoto dalam keterangannya, Kamis (19/6).
Status Pekerja Platform Tidak Diseragamkan
Darwoto menjelaskan, salah satu poin penting dalam konvensi tersebut adalah pengakuan bahwa hubungan hukum pekerja platform tidak harus memiliki satu model yang sama di seluruh negara.
Negara Diberi Fleksibilitas Mengatur
Konvensi ILO memberikan ruang bagi masing-masing negara untuk menentukan status pekerja platform sesuai karakteristik pasar tenaga kerja domestik. Dengan demikian, pekerja platform dapat dikategorikan sebagai pekerja dalam hubungan kerja maupun sebagai pelaku usaha mandiri.
“Konvensi tidak mewajibkan seluruh pekerja platform masuk dalam hubungan kerja. Negara memiliki ruang untuk menyesuaikan pengaturannya dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing,” kata Darwoto.
APINDO menegaskan mendukung peningkatan perlindungan serta kesejahteraan pekerja, termasuk mereka yang bekerja melalui platform digital. Namun, kebijakan yang disusun juga harus mempertimbangkan keberlanjutan usaha dan kemampuan sektor ekonomi digital dalam menciptakan lapangan kerja baru agar keseimbangan antara perlindungan pekerja dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar