Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., terus mendorong penguatan budaya integritas di lingkungan peradilan melalui konsep "The Law Integrity Mansion" atau Istana Integritas Hukum. Gagasan tersebut menjadi bagian dari upaya reformasi kelembagaan yang menempatkan integritas sebagai fondasi utama dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.
Konsep The Law Integrity Mansion menegaskan bahwa keberhasilan lembaga peradilan tidak hanya diukur dari kualitas putusan hukum, tetapi juga dari moralitas dan integritas seluruh aparatur yang menjalankan fungsi peradilan. Mulai dari hakim agung, hakim di tingkat pertama, hingga tenaga administrasi, seluruh elemen diharapkan menjadikan integritas sebagai nilai utama dalam menjalankan tugas.
Integritas Jadi Fondasi Peradilan
Menurut Prof. Sunarto, lembaga peradilan yang kuat harus dibangun di atas fondasi moral yang kokoh. Sebuah institusi hukum, seberapa pun besar dan megahnya, tidak akan mampu menjalankan fungsinya secara optimal apabila integritas para penegak hukumnya mengalami kemunduran.
Karena itu, penguatan budaya integritas menjadi agenda penting dalam proses reformasi birokrasi yang terus dijalankan Mahkamah Agung hingga ke satuan kerja di berbagai daerah.
Membangun Kembali Kepercayaan Publik
Salah satu tujuan utama dari The Law Integrity Mansion adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dalam pandangan Sunarto, keadilan tidak cukup hanya diputuskan melalui proses hukum, tetapi juga harus terlihat transparan dan dapat dirasakan secara nyata oleh para pencari keadilan.
Kepercayaan publik dinilai menjadi modal penting bagi keberlangsungan sistem hukum yang sehat dan berwibawa.
Dorong Transparansi dan Sinergi dengan Media
Selain penguatan integritas internal, Sunarto juga menekankan pentingnya keterbukaan institusi peradilan terhadap pengawasan publik. Mahkamah Agung didorong untuk membangun komunikasi yang lebih erat dengan masyarakat dan media.
Salah satu bentuk kolaborasi yang didorong adalah kerja sama dengan FORSIMEMA melalui kegiatan diskusi rutin di Media Centre, termasuk agenda Coffee Morning bulanan yang bertujuan mengevaluasi kinerja aparatur peradilan sekaligus memperkuat mekanisme koreksi internal.
Melalui konsep The Law Integrity Mansion, Prof. Sunarto berharap tercipta budaya kepemimpinan yang memberi teladan, memperkuat reformasi birokrasi, serta menghadirkan badan peradilan Indonesia yang modern, independen, dan bebas dari intervensi maupun praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar