Propam Polresta Pekanbaru menggelar sidang disiplin terbuka terhadap empat anggota Polri terkait dugaan penyalahgunaan penerbitan surat kehilangan bilyet deposito milik warga Pekanbaru.
Sidang dipimpin Kompol Kamsir didampingi Kompol Ikwan dan Iptu Yudi Anton, di Aula Zapin Polresta Pekanbaru, Selasa (18/11/25), disaksikan penuntut, sekretaris, serta pendamping terduga pelanggar.
Empat anggota Polri tersebut diduga tidak mengikuti ketentuan hukum ketika menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan atas deposito milik Bie Hoi dan Halim Hilmy tanpa kuasa resmi dari pemiliknya.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, Kompol Kamsir menyatakan seluruh terduga terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 yang mengatur disiplin personel Kepolisian Republik Indonesia.
la membacakan putusan yang menjatuhkan teguran tertulis serta penundaan pendidikan enam bulan kepada Aipda Iswahyudi, dilanjutkan sanksi serupa untuk tiga anggota lainnya sesuai ketentuan pasal terkait.
Usai sidang, Bie Hoi menyampaikan rasa lega sekaligus harapan besar agar putusan ini menjadi pintu awal pembongkaran perkara yang merugikan dirinya hingga miliaran rupiah.
la mengapresiasi langkah Propam Polresta Pekanbaru dan berharap proses hukum lanjutan mampu menuntaskan dugaan penyalahgunaan dokumen perbankan yang menimbulkan penderitaan finansial keluarga.
Namun, kuasa hukum Jetro Sibarani menilai putusan tersebut belum mencerminkan keadilan, mengingat penerbitan surat kehilangan dianggap terlalu mudah dan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Jetro menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum lain karena salah satu terduga mengaku diminta seseorang berinisial H untuk membantu pengurusan surat yang merugikan kliennya.
Ia berharap aparat penegak hukum menggali lebih jauh pihak-pihak lain yang diduga terlibat, demi memastikan hak korban dipulihkan dan kasus tidak berhenti pada sidang disiplin ini.
Perkara ini diprediksi terus bergulir, membuka peluang penegakan hukum lebih tegas agar kasus deposito hilang tidak kembali memukul rasa keadilan masyarakat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar