Pengadilan Tinggi Jakarta menegaskan putusan terhadap Razman Arif Nasution telah tepat, menguatkan vonis sebelumnya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Putusan dibacakan majelis Pengadilan Tinggi Jakarta dalam sidang terbuka, pada Senin (17/11), menegaskan kembali ketepatan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengenai perkara pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif Nasution.
Majelis menjelaskan perkara ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada akhir bulan kesembilan 2025, ketika Razman dijatuhi pidana karena dinilai mencemarkan nama baik.
Pihak terdakwa menyampaikan keberatan melalui memori banding, menilai pertimbangan hakim sebelumnya tidak memenuhi standar pertimbangan yuridis dan mengabaikan hak imunitas advokat yang seharusnya memberi perlindungan hukum.
Namun majelis banding menyatakan sinergitas penilaian fakta dan hukum pada tingkat pertama sudah tepat, menolak dalil pembelaan dan menegaskan hubungan profesional tetap wajib menjunjung etika serta tanggung jawab sosial.
Razman melalui penasihat hukumnya tetap mempertahankan argumen pembelaan, sementara kubu Hotman menilai putusan sebelumnya telah mencerminkan keadilan dan memberi pesan penting mengenai profesionalitas advokat di ruang publik.
Penuntut Umum sebelumnya meminta putusan diperberat, tetapi majelis banding menilai pidana yang dijatuhkan telah proporsional, mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Pengadilan Tinggi menegaskan seluruh keberatan tidak berdasar, sementara kedua pihak masih memiliki waktu menentukan sikap lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar