Temuan anggur hijau mengandung sianida untuk program MBG memicu perhatian DPR, yang menilai pemerintah lalai mengawasi rantai impor pangan secara ketat.
Temuan anggur hijau berpotensi beracun oleh SPPG Polres Sukoharjo langsung disorot Anggota Komisi IV DPR Rajiv, yang meminta pemerintah memperketat pengawasan impor. la menilai kasus tersebut sebagai sinyal bahaya dalam keamanan pangan nasional.
Rajiv menjelaskan, anggur hijau mengandung sianida berkadar hampir 30 miligram per liter ditemukan SPPG pada Kamis (6/11/2025), di Jawa Tengah. la mempertanyakan bagaimana buah impor tersebut dapat lolos melalui proses RIPH dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementan.
Menurutnya, keberadaan sianida bukan sekadar pelanggaran mutu, tetapi ancaman serius bagi penerima MBG, termasuk anak-anak dan keluarga rentan. la menekankan pentingnya ketelitian pemeriksaan lapangan dalam mencegah bahaya kesehatan masyarakat.
Rajiv mengapresiasi langkah cepat dan kecermatan SPPG Polres Sukoharjo, yang dinilai menunjukkan sinergitas kuat antara pengawas gizi dan aparat kepolisian menjaga kualitas pangan. la menilai peringatan dini ini menyelamatkan publik dari potensi keracunan massal.
Dalam keterangannya, Rajiv menegaskan bahwa jalur distribusi hingga importir harus diperiksa mendalam untuk mengetahui titik kelalaian. la mendesak Kementan memperbaiki sistem karantina, meningkatkan validasi impor, serta memperkuat koordinasi penegakan hukum.
Ia menambahkan bahwa pengawasan impor bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk perlindungan moral terhadap masyarakat. Rajiv memastikan Komisi IV akan mengawal langkah korektif pemerintah agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Penanganan menyeluruh diharapkan mampu membangun kepercayaan publik terhadap program MBG sekaligus mempertegas komitmen negara menjaga keamanan pangan secara berkelanjutan di tengah meningkatnya arus produk hortikultura impor.
Kasus anggur mengandung sianida ini menjadi momentum pemerintah memperkuat perlindungan pangan, memastikan setiap produk impor aman dan tidak membahayakan penerima manfaat MBG.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar