SN, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Temanggung, akhirnya ditemukan setelah disekap 21 tahun oleh majikannya di Malaysia tanpa upah, akses keluar rumah, atau komunikasi keluarga.
Kasus muncul ketika anak majikan melapor pada Oktober 2024 di Selangor karena tidak tahan melihat kekerasan terus dialami SN sejak bertahun-tahun.
SN berangkat pada 2003 saat anaknya berusia lima tahun, namun selama dua dekade tidak pernah mengetahui perkembangan keluarganya di Indonesia.
Saat difasilitasi video call oleh kepolisian Malaysia, SN menangis mengetahui anaknya telah menikah dan memiliki cucu setelah 21 tahun terputus kabar.
Anak majikan menyebut dirinya sangat dekat dengan SN karena dirawat sejak kecil, hingga memutuskan melapor demi menghentikan kekejaman orang tuanya.
Kepolisian Malaysia menilai tindakan majikan perempuan telah melewati batas kemanusiaan, sementara suaminya dianggap mengetahui namun tidak mencegah.
SN kemudian dibawa tiga polisi ke KBRI Kuala Lumpur untuk perlindungan dan pemeriksaan lanjutan sebelum proses pemulangan ke Indonesia dilakukan.
Pelaku bernama Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud resmi didakwa TPPO karena mengeksploitasi dan memaksa SN bekerja tanpa gaji disertai ancaman kekerasan.
Jaksa menyebut pidana mencakup hukuman seumur hidup atau cambuk jika unsur eksploitatif dan pengurungan terbukti kuat dalam persidangan mendatang.
Pengacara pelaku meminta jaminan minimum, namun hakim menetapkan jaminan dua puluh ribu ringgit dengan syarat pelaku menyerahkan paspor dan tidak mendekati saksi.
Sidang berikut digelar 28 November sambil menunggu kelengkapan berkas, sementara SN menjalani pemulihan psikologis dengan pendampingan KBRI.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar